Senin,  29 April 2024

Mafia Main Migor Minyakita, Kemendag Gimana Tuh?

RN/NS
Mafia Main Migor Minyakita, Kemendag Gimana Tuh?

RN - Temuan adanya permainan soal Minyakita oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengejutkan. Diduga para pemainnya adalah mafia.

Dugaan permainan itu menjadi tanya besar atas kinerja Kementerian Perdagangan (Kemendag). Saat ini kementerian yang dipimpin Ketum PAN Zulkifli Hasan itu telah membatasi pembelian minyak goreng kemasan sederhana Minyakita sebanyak dua liter per orang per hari.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang diteken pada 6 Februari 2023. Kemendag juga memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14 ribu per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg.

BERITA TERKAIT :
AHY Teriak Mafia Tanah, Fraksi Demokrat DPRD DKI Denger Ya...
AHY Ungkap Mafia Tanah Banyuwangi 17 Miliar, Di Jakarta Kapan Digarap? 

Sebelumnya KPPU menemukan berbagai dugaan pelanggaran persaingan usaha atau kecurangan dalam penjualan Minyakita di hampir seluruh kantor wilayah KPPU di Indonesia. Temuan itu menyebar di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam siaran pers yang diterbitkan pada Senin (13/2/2023), KPPU menyatakan, perilaku tersebut berupa dugaan penjualan bersyarat atas Minyakita hingga potensi kecurangan dengan membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak curah.

"Kondisi tersebut ditemukan melalui pengawasan lapangan oleh Kantor Wilayah KPPU di berbagai provinsi, antara lain Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten," demikian keterangan Biro Humas dan Kerja Sama KPPU.

Menyikapi kelangkaan Minyakita akhir-akhir ini, KPPU secara inisiatif melakukan berbagai pengawasan lapangan atas distribusi dan penjualan produk tersebut di berbagai wilayah tugas Kantor Wilayah KPPU.

Dari pengawasan beberapa waktu terakhir, ditemukan berbagai fakta seperti ketidaktersediaan produk Minyakita, upaya penjualan bersyarat yang mewajibkan pembelian produk lain bersamaan dengan pembelian Minyakita, dan upaya membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak goreng curah.

Penjualan bersyarat atau tying sales merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha, sehingga menjadi fokus pengawasan oleh KPPU. Penjualan bersyarat ini ditemukan di banyak wilayah.

Umumnya penjualan bersyarat dilakukan dalam bentuk penjualan Minyakita yang mewajibkan pembelian produk lain milik produsen atau distributor bahkan pengecer, seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya.

"Di beberapa tempat bahkan ditemukan penjualan bersyarat tersebut dilakukan atas produk yang berasal dari produsen yang sama dengan Minyakita," kata KPPU.

Atas temuan pengawasan tersebut, berbagai Kantor Wilayah KPPU melakukan berbagai upaya pencegahan melalui koordinasi dengan Satgas Pangan dan pemerintah, advokasi dengan memberikan peringatan atau panggilan kepada para pihak yang diduga melanggar, maupun penegakan hukum melalui kegiatan prapenyelidikan atau penelitian inisiatif.

"KPPU mengharapkan berbagai upaya pencegahan yang dilakukan mampu mengkoreksi pasar dalam jangka waktu dekat," tulis KPPU.