Rabu,  24 April 2024

Biaya Haji Rp 49,8 Juta, Jamaah: Cari Utangan Dah 

RN/NS
Biaya Haji Rp 49,8 Juta, Jamaah: Cari Utangan Dah 
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

RN - Para jamaah masih kecewa dengan besaran biaya haji. Sebab biaya Rp 49.812.700 masih dinilai berat. 

"Sisanya cari utangan deh, harga segitu berat juga," keluh Din, jamaah haji asal Jakarta yang berangkat tahun 2023 ini kepada wartawan, Rabu (15/2).

Diketahui, untuk jemaah haji lunas tunda 2022 sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan pada 2023 ini, diputuskan akan dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta. Begitu pula untuk jemaah haji 2023 sejumlah 106.590, juga akan dikenakan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23,5 juta.

BERITA TERKAIT :
Pemuda Pancasila Bukan Ormas Kaleng-Kaleng, 62 Kadernya Jadi Anggota DPR Dan DPD RI 
Gaduh Fasos Fasum, DPRD DKI Sebut Pengembang Perumahan Jelambar CV Harapan Baru? 

Diketahui, Pemerintah secara resmi telah menyepakati sejumlah ketetapan baru terkait komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023. Kesepakatan ini dilakukan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

"Malam ini saya sahkan BPIH tahun 2023" kata Ketua Komisi VIII, Ashabul Kahfi, di ruang rapat Komisi VIII DPR RI sembari mengetok palu.

Adapun sejumlah ketetapan yang disepakati pada hari ini antara lain yang pertama disepakati pula bahwa besaran Bipih atau biaya haji yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 49.812.700. Sementara Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disepakati sebesar Rp 90.050.637,26.

Persentase Bipih atau biaya yang ditanggung jemaah sebesar 55,3% dari BPIH. Dengan demikian, besaran nilai manfaat atau dana subsidi yang ditanggung pemerintah sebesar 44,7% atau Rp 40.237.937.

Komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi ini meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan haji, serta komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

"Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji," ujar Ashabul.

Tidak hanya itu, Komisi VIII dan Pemerintah menyepakati berkaitan dengan perihal jemaah haji yang telah melunasi biaya hajinya namun belum berangkat haji atau bisa disebut dengan lunas tunda sejak 2020 hingga 2023 ini. Kondisi ini dilandasi oleh beberapa alasan, salah satunya penundaan keberangkatan karena pandemi COVID-19 melanda.

"Komisi VIII dan Pemerintah menyepakati besaran Bipih lunas tunda, yang sudah lunas 2020 yang jumlahnya cukup banyak, sekitar 84 ribu jamaah yang akan diberngkatkan insyaallah tahun 2023 ini, tidak lagi dibebankan biaya pelunasan," ucap Ashabul.

Sementara itu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan kemampuan BPKH mengalokasikan nilai manfaat maksimal hanya di Rp 7,1 triliun. Beruntungnya, BPKH masih punya saldo Rp15 triliun hasil pengelolaan tahun 2020 dan 2021 saat tidak ada penyelenggaraan ibadah haji.

"Hal ini perlu menjadi perhatian bersama. BPKH harus lebih produktif. Jika skema defisit Rp2 triliun per tahun ini terus berjalan, saldo BPKH bisa habis dalam lima tahun ke depan. Inilah pentingnya mulai memperhatikan keberadilan dan keberlanjutan nilai manfaat. Sebab, anggaran nilai manfaat juga hak jutaan jemaah yang masih antre," ujar Yaqut.