RN- Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto membenarkan bahwa ada Pejabat Pemerintah Kota Bekasi yang ditangkap oleh Bareskrim Polri dan saat ini mendekam di Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur.
Pejabat yang dimaksud adalah Sekretaris DPPPA Kota Bekasi yang juga diketahui sebagai mantan Camat Pondokgede, Kasie Kesos Kecamatan Bekasi Selatan dan terakhir ASN PPAT di Kecamatan Pondokgede.
"Benar ada penangkapan terhadap Pejabat aktif dan tidak aktif di Kota Bekasi. Tapi kasusnya bukan penyerobotan tanah," kata Mas Tri sapaan akrabnya, Kamis (23/2/2023).
BERITA TERKAIT :Hasto Yakin Kota Bekasi Bakal Direbut Kader PDIP, RIDHO Diyakini Menang Pilkada
Wow, Pemkot Jaksel Anggarkan Rp11 Miliar Buat Beli 50 Unit AC
Mas Tri yang baru saja terpilih sebagai Ketua Umum KONI Kota Bekasi masa bakti 2023-2027 ini membeberkan bahwa kasus tersebut dilatarbelakangi kesalahan administrasi terkait pertanahan.
“Konsepsi hukumnya seperti itu, bukan penyerobotan tanah. Dan mereka ditahan itu karena mereka salah karena proses administrasi yang salah,” ucapnya.
Sebagai Pemimpin Daerah, Mas Tri mengaku pihaknya bakal melakukan pendampingan hukum terhadap anak buahnya yang ditangkap.
“Saya akan memberikan pendampingan hukum ya, kepada Pejabat Kota Bekasi yang ditangkap dan ditahan itu,” pungkasnya.
Sementara itu berdasarkan penggalian informasi di lapangan, salah satu Pejabat tersebut diduga kuat berperan dalam pemalsuan dokumen kematian ahli waris pemilik lahan melalui kewenangan jabatannya.
Namun demikian, sangat disayangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi masih bungkam hingga kini terkait kasus tersebut dimana kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.