Kamis,  28 November 2024

Berani Gak DPR Sahkan Aturan Potong Tangan Untuk Koruptor

NS/RN
Berani Gak DPR Sahkan Aturan Potong Tangan Untuk Koruptor
Tengku Zulkarnain

RADAR NONSTOP - Potong tangan terhadap koruptor menggema. Sebab, hukuman potong tangan bisa memberikan efek jera.

Apalagi, negara bisa mengeluarkan dana Rp 4 miliar untuk memberikan makan para narapidana. Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain mengaku pihaknya sedang menyiapkan aturan hukuman bagi pencuri dan koruptor sesuai syariat Islam.

"Saya dengan kawan-kawan sudah menggodok bahwa kami akan mengajukan permohonan para maling dan koruptor yang terbukti, baik dengan bukti dan saksi tidak perlu dipenjara melainkan dipotong saja tangannya. Usulan ini akan disampaikan setelah pemilu 2019,"  katanya saat mengisi Dzikir Nasional Festival Republik 2018: Menebar Kebaikan Menguatkan Kepedulian di Masjid Agung At-Tin, Jakarta Timur, Senin (31/12) malam.

BERITA TERKAIT :
Wakil Ketua DPRD Ungkap Kota Bekasi Darurat Kekurangan Guru
Ketua Komisi IV: Kategori Kota Bekasi Jadi Kota Layak Anak Jangan Hanya Di Atas Kertas

Ia menjelaskan, usulan ini akan diajukan karena per harinya pemerintah Indonesia harus menyediakan Rp 4 miliar untuk memberi makan tahanan koruptor di penjara atau lembaga permasyarakatan termasuk koruptor dan uang makan untuk narapidana tersebut.

Artinya pemerintah membutuhkan uang hingga Rp 15 triliun untuk ransum para tahanan termasuk para koruptor. Tapi, kiai yang biasa ceplas-ceplos ini pesimis jika aturan potong tangan akan gol.

Sebab kata ulama berlogat Melayu ini menuding sebagian koruptor justru berasal dari anggota dewan. Contohnya  40 dari 44 anggota DPRD Kota Malang terjerat kasus korupsi.

#Koruptor   #MUI   #DPR