Minggu,  19 May 2024

2019 KPK Berlakukan Borgol Koruptor

RN/CR
2019 KPK Berlakukan Borgol Koruptor

RADAR NONSTOP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memberlakukan pemborgolan tahanan kasus korupsi yang ditangani komisi antirasuah itu. Hal ini sesuai dengan rencana KPK memborgol para tahanan mulai 2019.

Pantauan RADAR NONSTOP di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/1/2019), salah satu tahanan KPK, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi, terlihat diborgol saat dibawa untuk menjalani pemeriksaan.

Diketahui, Cecep merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar. Hari ini, Cecep diperiksa sebagai saksi untuk Irvan.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (12/12) lalu. KPK kemudian menetapkan 4 orang sebagai tersangka dugaan pemerasan.

BERITA TERKAIT :
Foya-Foya KPU Bak Don Juan, Dari Naik Jet Pribadi & Dugem Hingga Rapat Sana-Sini  
Sekjen DPR (Indra) Bolak-Balik Diperiksa KPK, Dugaan Cawe-Cawe Vandor Di Parlemen?

Para tersangka ialah Irvan selaku bupati, Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin selaku Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, dan Tubagus Cepy Sethiady yang merupakan kakak ipar Irvan. Keempatnya kini telah ditahan KPK.
Irvan diduga memeras kepala SMP di Cianjur terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan senilai Rp 46,8 miliar. Dana itu kemudian dipotong sebesar 14,5 persen oleh Irvan dan sejumlah pihak lain. Sementara itu, jatah untuk Irvan secara pribadi adalah 7 persen dari total DAK atau sekitar Rp 3,2 miliar.

Tak hanya Cecep, terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta, Billy Sindoro juga mengenakan borgol. Billy menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (2/1/2019). Billy terlihat mengenakan kemeja batik warna cokelat dengan borgol melingkar di kedua jempol tangannya.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan pemberlakuan borgol itu sudah mulai diterapkan hari ini di Jakarta dan Bandung.
"Dari informasi pihak pengawal tahanan, pelaksanaan ini mulai dilakukan di Bandung dan Jakarta hari ini. Baik untuk tahanan untuk persiapan persidangan dan dari rutan ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Febri kepada wartawan.

Untuk di Pengadilan Tipikor Bandung, Febri menyebut ada 7 terdakwa yang dijadwalkan menjalani sidang, termasuk Billy. Enam terdakwa lainnya yaitu Henry Jasmen P Sitohang, Taryudi, Hendry Saputra, Wahid Husen, Andri Rahmat, dan Fahmi Darmawansyah.
Pada Jumat, 28 Desember 2018, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut aturan pemborgolan tahanan itu tertuang dalam peraturan komisi (perkom). Pemborgolan itu untuk meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK.