RADAR NONSTOP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan setumpuk dokumen terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di beberapa daerah saat menggeledah rumah 3 tersangka kasus korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Adapun rumah tiga tersangka yang digeledah, yakni Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
"PT ini (TSP dan WKE) cukup banyak mengerjakan proyek air minum di daerah. Setelah diidentifikasi nilainya lebih dari Rp400 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/1/2019).
BERITA TERKAIT :Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Febri mengatakan penggeledahan di rumah tiga tersangka ini hasil dari penggeledahan yang dilakukan sebelumnya di kantor SPAM dan kantor PT WKE pada 31 Desember 2018 lalu.
"Ini merupakan lanjutan dari proses penggeledahan pada 31 Desember pukul 14 siang sampai dini hari," katanya.
Meski demikian, Febri enggan merinci lebih lanjut perihal temuan ketika penggeledahan di rumah tersangka. Hingga saat ini, Febri mengatakan, KPK masih menunggu perkembangan dari tim di lapangan.
"Dari rumah tiga tersangka kali ini belum bisa diinfokan lebih lanjut, karena saat ini masih ada tim di lokasi," ungkap Febri.
Sebelumnya, Minggu (30/12/2018) lalu, KPK menetapkan delapan tersangka kasus suap terkait proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
KPK menetapkan empat orang yang diduga sebagai pemberi suap antara lain Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Sedangkan diduga sebagai penerima antara lain Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN) dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).
Mereka diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Sedangkan dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Lelang diatur sedemikan rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE dan PT TSP diminta memberikan "fee" sebesar 10 persen dari nilai proyek. "Fee" tersebut kemudian dibagi tujuh persen untuk Kepala Satuan Kerja dan tiga persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen.