Jumat,  19 April 2024

Buntut Pemberhentian Brigjen Endar, Pendemo Geruduk KPK! Aktivis ARPK: Pencopotan Tersebut Coreng Kepercayaan Masyarakat Terhadap KPK

zaber
Buntut Pemberhentian Brigjen Endar, Pendemo Geruduk KPK! Aktivis ARPK: Pencopotan  Tersebut Coreng Kepercayaan Masyarakat Terhadap KPK
-Ist

RN - Kelompok aktivis tergabung dalam Aliansi Rakyat Peduli Keadilan (ARPK) berunjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Kamis (6/4/2023).

Aksi tersebut merespons pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang dinilai tergolong tidak sah karena tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut koordinator aksi ARPK, Amat, berdasarkan Kep Sekjen No.152/KP/07/50/03/2023 pihaknya menilai tidak sah sebagaimana pasal 17, pasal 18 dan pasal 19 PP No.63 Tahun 2005 tentang sistem Manajemen SDM KPK.

BERITA TERKAIT :
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?
Pernah Minta Duit Rp 50 M Ke SYL, Firli Kapan Ditangkap Nih? 

Bahkan kata Amat, pemberhentian pegawai KPK dapat dilakukan oleh pimpinan KPK Firli Bahuri berdasarkan peraturan Komisi dengan alasan yang tepat dan rasional yang diterima oleh akal sehat.


"Harusnya pemberhentian anggota Komisi kan harus sesuai mekanisme yang ada seperti memasuki batas usia pensiun, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, pelanggaran disiplin dan kode etik, maupun tuntutan organisasi," lanjutnya.

Amat juga menyayangkan sikap Ketua KPK yang tidak mengindahkan surat perintah dari Kapolri terkait perpanjangan massa jabatan Endar di KPK RI. 

"Melihat pencopotan Endar oleh Ketua KPK dasar akhirnya masa jabatan, akan tetapi Kapolri telah mengirim surat perintah nomor, Sprin/904/III/KEP/.2023 kepada pimpinan KPK yang berisi perpanjangan masa penugasan kedua sebagai Direktur Penyidik KPK tapi itu tidak diindahkan cukup kita sayangkan," bebernya.

Pihaknya menilai bawah pencopotan Endar dapat mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap lembaga anti rasuah dibawah kepempinpinan Firli Bahuri. Pihaknya juga menyarankan kepada Dewan Pengawas KPK agar dapat menyelesaikan kasus pencopotan Endar secara proaktif sehingga kasus tersebut dapat diselesaikan secara prosedur KPK.

"Kami menilai bahwa pencopotan Endar Priantoro dapat mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap KPK, sehingga Dewan Pengawas KPK harus proaktif untuk menyelesaikan pencopotan Endra Priantoro untuk menunjukan indepedensi KPK," imbuhnya.

Oleh sebab itu, para pendemo mendorong agar Ketua KPK dibebas tugaskan apabila kasus Endar terus larut atau dibiarkan begitu saja.

"Ketika kasus ini terus larut dan dibiarkan, Dewas KPK maka sebaiknya sudah saatnya membebastugaskan Firli sebagai Ketua KPK RI. Karena keputusannya memberhentikan Endar tidak sesuai dengan ketentuan," jelasnya lagi.

"Kami mendukung Endar tuntaskan kasus-kasus besar yang merugikan negara yang sedang ditangani, kasus-kasus tersebut diantaranya kasus Dirjen Minerba ESDM, kasus Dana Hibah Provinsi Jatim yang sangat merugikan masyarakat," pungkasnya.

#KPK   #Dewas   #Firli