Jumat,  22 November 2024

Fotografer Dicokok Polisi

Ganja Bisa Hidup Subur Di Tangerang, Begini Cara Menanamnya...

RN/NS
Ganja Bisa Hidup Subur Di Tangerang, Begini Cara Menanamnya...
Ilustrasi

RN - Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono meringkus seorang fotografer. Si jago foto ini diamankan polisi karena menanam ganja.

Pelaku menanam ganja di dalam rumahnya sendiri, yang berlokasi di Sindang Kaya, Kabupaten Tangerang.

"Dalam penggeledahan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Maryadi tersebut, didapati sembilan pohon tanaman ganja," kata Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).

BERITA TERKAIT :
Calon Wakil Bupati Tangerang Jadi Ledekan Mendagri, Irvansyah Gak Paham Inflasi Mau Jadi Kepala Daerah
Video Penjarah Truk Bentruk Teluk Naga Banten Beredar, Ini Kata Polisi...

Pelaku berinisial RA menanam pohon ganja tersebut di dalam rumah dengan menggunakan polybag. Pelaku, lanjut Sigit, merakit beberapa lampu sebagai pencahayaan untuk tanaman ganja tersebut.

"Jadi tanaman ganja tersebut ditanam di polybag dan diletakkan di dalam rumah. Kemudian menggunakan beberapa lampu yang sudah dirakit untuk membantu proses pencahayaan tanaman tersebut," ujarnya.

Kepada penyidik, RA mengaku mendapatkan bibit ganja tersebut dari Thailand. Belum sempat ganja diedarkan, pelaku dibekuk pihak kepolisian.

"Yang bersangkutan sengaja membawa bibit ganja tersebut dari Thailand. Kemudian untuk kepentingan pribadi, pelaku mencoba menanamnya di dalam rumah. Jadi pelaku ini belum sempat mengeluarkan ganja tersebut dan sudah terlebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian," jelasnya.

Sigit menambahkan saat ini pelaku ditahan di Polres Tangerang. Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui keterlibatan pihak lainnya. Selain sembilan pohon ganja, barang bukti mulai daun ganja kering, alat penerangan, filter udara, hingga pupuk turut disita polisi.

"Pelaku diganjar Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," imbuhnya.