RN - KPK kembali menyita harta milik eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. KPK melakukan penggeledahan di Komplek P&K Cirendeu, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Selasa (6/6/2023).
Tim penyidik menyita satu unit motor gede alias moge jenis Harley Davidson.
"Dari penggeledahan dimaksud tim penyidik menemukan dokumen terkait perkara dan juga satu unit motor gede merek HD (Harley Davidson)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
BERITA TERKAIT :Pengusaha Sawit Digeber, Nusron Teriak Anggaran Bocor 300 Triliun
JARI’98 Serukan Taat Pajak Dan Minta KPK, BPK, Kejagung Serta Kepolisian Audit APBD Benyamin Davnie
Ali mengatakan, seluruh temuan ini pun disita KPK untuk menjadi barang bukti. Sehingga pengusutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael bisa segera tuntas.
"Berikutnya dari hasil penggeledahan dimaksud segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut," ujar Ali.
KPK telah menahan Rafael Alun atas kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku kepala bidang pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011 silam.
Kemudian, KPK melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan awal, nilai pencucian uang itu ditaksir mencapai Rp 100 miliar.
Sementara pembentukan satuan tugas (satgas) transaksi bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md hingga kini belum ada kabar. Satgas dibentuk untuk menuntaskan isu transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Satgas yang akan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini sudah menjadi hasil rapat bersama dengan para anggota dewan di Komisi III DPR beberapa waktu lalu, sehingga harus dibuat untuk menuntaskan penelusuran transaksi mencurigakan itu.
Tim Gabungan atau Satgas ini akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan laporan hasil analisis (LHA) atau laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari PPATK terkait transaksi janggal yang belum selesai diurus Kementerian keuangan.
Satgas TPPU ini terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana dan kelompk kerja. Tim pengarah terdiri dari pimpina Komite TPPU yaitu Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU dan Kepala PPATK selaku Sekertaris Komite TPPU.
Adapun tim pelaksana terdiri dari Deputi 3 Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam selaku ketua, wakilnya Deputi 5 Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK selaku sekertaris.
Anggotanya terdiri dari Direktur Jenderal Pajak, Dirjen Bea Cukai, Irjen Kementerian Keuangan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Wakil Kabareskrim Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen Badan Intelijen Negara (BIN), dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan II PPATK.