Rabu,  15 May 2024

Awas, Guru Kasih Bimbel ke Siswa Bisa Dijerat KPK

NS/RN
Awas, Guru Kasih Bimbel ke Siswa Bisa Dijerat KPK

RADAR NONSTOP - Guru yang memberikan bimbingan belajar (bimbel) buat siswanya ternyata bisa terjerat KPK. Bimbel hasrat dengan kepentingan.

Selain itu, penyimpangan dana pendidikan juga marak. Hal ini ditegaskan Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/1).

Data dari KPK, penyimpangan dana pendidikan jumlahnya kecil, namun terjadi di banyak daerah.

BERITA TERKAIT :
Disebut Minta ‘Pelicin’ WTP, KPK Bernyali Seret Auditor BPK?
Aksi Peras Di Kementan, Diteror Hingga Ancaman Mutasi 

Anggaran pendidikan yang besar di beberapa daerah kata Agus rawan penyimpangan. Hal itu disampaikan Agus setelah melakukan pertemuan tertutup dengan Mendikbud Muhadjir Effendy.

Untuk mencegah itu, salah satu hal yang bakal dilakukan adalah merancang sistem agar Kemendikbud bisa mengawasi penggunaan anggaran di daerah.

KPK juga menyoroti soal guru di sekolah yang memberi bimbingan belajar (bimbel) bagi siswanya. Menurut KPK, pemberian bimbel itu bisa berpotensi konflik kepentingan karena guru tersebut juga memberi nilai bagi siswanya di sekolah.

"Banyak yang harus diperhatikan. Kita sampai tadi bicarakan bimbingan belajar untuk murid yang gurunya, yang nanti di sekolah memberi nilai itu juga melanggar prinsip conflict of interest Itu mestinya nggak boleh dilakukan," tuturnya.

Muhadjir sendiri mengatakan pertemuan ini ditujukan untuk memperketat pengawasan penggunaan anggaran pendidikan. Dia juga mengapresiasi KPK, yang menurutnya banyak mencegah dan melakukan penindakan kasus dugaan korupsi di sektor pendidikan.

"Untuk memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan anggaran pendidikan tahun 2019. Tentu saja datang untuk mengapresiasi ke KPK paling tidak 2018 telah menorehkan kesan tersendiri bagi Kemendikbud karena banyak kasus korupsi di sektor pendidikan yang bisa diselesaikan atau bisa ditangani KPK. Ini punya efek jera yang menurut saya bagus dan kita harap akan bisa dilakukan di 2019," papar Muhadjir.

Dia juga berbicara soal kasus dugaan pemerasan kepala SMP di Kabupaten Cianjur oleh Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar. Menurutnya, peningkatan pengawasan yang disepakati dengan KPK juga bertujuan mencegah berulangnya kasus tersebut.

"Pencairan sebenarnya sudah langsung. Tapi namanya niat tidak baik itu bisa banyak cara kan. Jadi sebetulnya dana itu mestinya harus diterima langsung. Makanya kami konsultasi dengan KPK sistem apa lagi yang harus disempurnakan untuk meminimalisir praktek-praktek yang tidak terpuji dalam penggunaan anggaran pendidikan," tutur Muhadjir.