RN - Ekspor ilegal ore nikel ke China diendus KPK. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengaku belum mengetahui.
Pria yang biasa disapa Opung ini mengatakan jika KPK sudah mendapatkan data tersebut, maka akan dicari pihak yang ekspor ilegal ore nikel itu ke China.
"(KPK dapat data dari Bea Cukai China) Bagus kalau ketemu, nanti kita cari siapa yang (ekspor)," katanya ditemui di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Jumat (23/6/2023).
BERITA TERKAIT :Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Luhut menegaskan oknum yang melakukan ekspor ilegal itu bisa dipidanakan.
"Ya kalau ada bisa kita pidanankan (tindakan pemerintah). Tetapi saya baru dengar," jelasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya KPK mendeteksi adanya ekspor ilegal ore nikel ke China. Ekspor ilegal itu mencapai 5 juta ton ore nikel.
"(Dugaan ekspor ilegal ore nikel) dari Januari 2020 sampai Juni 2022. Sumber website Bea Cukai China," kata Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria saat dihubungi, Jumat (23/6/2023).
Merujuk dari data yang dikirimkan KPK, ada perbandingan dari selisih nilai ekspor yang dikeluarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan data Bea Cukai China. Selisih nilai ekspor itu mencapai Rp 14,5 triliun.
Pada 2020 terdapat selisih nilai ekspor sebesar Rp 8.640.774.767.712,11 (Rp 8,6 triliun). Sementara itu, pada 2021 ada selisih nilai ekspor sebesar Rp 2.730.539.323.778,94 (Rp 2,7 triliun).
Pada 2022, tepatnya dari Januari sampai Juni 2022, ada selisih nilai ekspor mencapai Rp 3.152.224.595.488,55 (Rp 3,1 triliun). Dari periode 2020 hingga Juni 2022 ini secara keseluruhan ada selisih nilai ekspor ore nikel mencapai Rp 14.513.538.686.979,60 (Rp 14,5 triliun).