RN - Anggota DPRD DKI Jakarta banyak yang kembali nyaleg. Mereka kembali bertarung untuk mempertahankan jabatannya di Kebon Sirih.
Tapi, banyak caleg incumbent dicap busuk. Para politisi itu selama lima tahun tidak pernah menyentuh atau menyerap aspirasi rakyat.
Kini musim pemilu, para anggota DPRD yang kembali nyaleg kembali umbar janji. Aktivis Muda Jakarta (AMJ) menyebut kalau caleg incumbnt yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD adalah busuk.
BERITA TERKAIT :PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Pengamat: Orang Lama Jangan Ikut Seleksi, DPRD Harus Audit Anggaran KPID Jakarta
"Mereka itu busuk, kerjanya tukang tipu rakyat. Lima tahun menjabat gak jelas," sindir Koordinator AMJ Dwi Yudha Saputro kepada wartawan, Sabtu (1/7) malam.
Dari hasil kajian AMJ kata Yudha, 50 persen anggota dewan yang kembali nyaleg adalah sosok yang busuk. "Jangan dipilih lagi, ambil aja duitnya lah," tukasnya.
Pendiri Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul tidak membantah. "Pemilih harus cek jejak rekamnya. DPRD yang maju lagi sudah berbuat apa buat rakyat dan lingkungan," terangnya.
Caleg busuk kata Adib jika digaungkan dan dibeber namanya bisa menambah pengetahuan rakyat. "Agar rakyat tau siapa penipu dan pejuang," ungkapnya.
Diketahui saat ini Jakarta banyak dihuni pemilih setengah tua. Jumlahnya mencapai 32 persen dari 8,2 juta warga Ibu Kota yang masuk daftar pemilih atau DPT.
Berdasarkan usia, pemilih berumur 17 tahun terdiri dua persen dari total pemilih di Jakarta. Pemilih berusia 18-21 tahun sebanyak delapan persen, pemilih usia 22-30 tahun ada 19 persen, usia 31-45 tahun mencakup 32 persen, dan usia 45 tahun ke atas sebanyak 39 persen.
Jumlah pemilih itu ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dalam rapat pleno terbuka, Selasa (27/6/2023). "Rekapitulasi data pemilih tetap pada tingkat Provinsi DKI Jakarta, total 8.252.897 pemilih. Jumlah TPS adalah 30.766," kata Ketua KPU DKI, Wahyu Dinata, dalam keterangannya di Jakarta Pusat, Rabu (28/6/2023).
- Kabupaten Kepulauan Seribu ada 22.036 pemilih dan 88 TPS
- Kota Jakarta Pusat ada 830.352 pemilih dan 3.129 TPS
- Kota Jakarta Utara terdapat 1.345.136 pemilih dan 4.853 TPS
- Kota Jakarta Barat ada 1.905.352 pemilih dan 7.169 TPS
- Kota Jakarta Selatan ada 1.766.049 pemilih dan 6.715 TPS
- Kota Jakarta Timur ada 2.383.972 pemilih dan 8.812 TPS
Wahyu menyebut, KPU DKI menetapkan DPT setelah melakukan sejumlah tahapan pemutakhiran data pemilih sejak 14 Oktober 2022. Sejumlah tahapan yang dilakukan adalah pencocokan dan penelitian data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara (DPS), perbaikan DPS, penetapan DPS hasil perbaikan (DPSHP), perbaikan DPSHP.
"Setelah rekapitulasi (dan penetapan) DPT di tingkat provinsi, akan dilaksanakan rekapitulasi DPT di tingkat nasional pada tanggal 2-4 Juli 2023," ujar Wahyu. Setelah itu, KPU akan mengumumkan DPT.
Nama-nama warga yang masuk DPT akan dipampang di setiap kantor kelurahan agar warga bisa mengetahui apakah dirinya sudah masuk DPT atau belum. "Selain itu, pemilih dapat memastikan namanya telah terdaftar dalam daftar pemilih melalui cekdptonline.kpu.go.id," ujar Wahyu.
Caleg BMS
Bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD DKI Jakarta banyak tulalit alias oon. Tercatat ada 88,12% bacaleg yang belum memenuhi syarat.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan verifikasi administrasi, bakal calon anggota legislatif DPRD DKI Jakarta 2024 mendatang. Hasilnya, 1.676 atau 88,12% bacaleg DPRD belum memenuhi syarat.
“Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi sebanyak 1.902 orang. MS (memenuhi syarat) 226 orang atau 11,88 persen, sedangkan BMS (belum memenuhi syarat) ada 1.676 orang atau 88,12 persen," ujar Ketua KPU DKI, Wahyu Dinata dalam keterangan resminya, Senin (26/6/2023).
Wahyu menjelaskan, Proses verifikasi itu telah berjalan pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023 dengan menggunakan aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). Hasil verifikasi administrasi tersebut, kata dia, ditetapkan berdasarkan rapat pleno pada Jumat (23/6/2023) lalu.
Dalam melakukan verifikasi administrasi itu, lanjut Wahyu, pihaknya melakukan pengecekan pada kebenaran dokumen persyaratan dan kegandaan bacaleg DPRD DKI. Selain itu, ia menyebutkan banyak faktor penyebab dokumen persyaratan bakal calon Legislatif DKI belum memenuhi syarat.
Pertama, perbedaan penulisan nama pada data isian Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dengan formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon. Kemudian, tidak adanya tanda centang pada formulir model BB surat pernyataan bakal calon.
“Ketiga, penggunaan gelar yang tidak disertai oleh dokumen ijazah atau dokumen yang salah unggah (upload),” ujar dia.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan dari hasil verifikasi administrasi itu, para partai politik akan diberi waktu untuk melakukan perbaikan selama sekitar dua pekan.
"Untuk dokumen yang belum benar dan terindikasi ganda akan ditetapkan BMS, yang dapat diperbaiki pada masa perbaikan dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023," pungkasnya.
Sementara pengamat politik Tamil Selvan menilai, kalau caleg yang tidak memenuhi syarat sama dengan tulalit alias oon. Tapi tidak lengkapnya berkas atau BMS itu juga lantaran internal partai yang salah dalam memberikan informasi.
"Ini aneh dan lucu, baru berkas saja sudah salah semua," sindirnya kepada wartawan, Senin (26/6) malam.
Caleg yang belum memenuhi syarat atau BMS terang Tamil adalah bukti kalau kualitas caleg yang akan duduk di Kebon Sirih minim pengetahuan. "Tulalit dan oon itukan beda tipis," terangnya.