Sabtu,  27 April 2024

Ulama Banten dan Aktivis JARI’98 Dukung Kapolri Sikat dan Berantas Perjudian di Kota Medan

RN/CR
Ulama Banten dan Aktivis JARI’98 Dukung Kapolri Sikat dan Berantas Perjudian di Kota Medan
KH. Asep Nafis Imron bin Abuya Bustomi Pimpinan Ponpes Al Hidayah Cisantri Pandeglang Banten yang juga Pembina JARI'98 -Ist

RN - KH. Asep Nafis Imron bin Abuya Bustomi Pimpinan Ponpes Al Hidayah Cisantri Pandeglang Banten yang juga Pembina JARI'98 meminta Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo Msi dan Jajaran Polri Presisi sikat serta berantas habis segala bentuk perjudian di Medan, Sumatera Utara yang saat ini sudah sangat meresahkan.

“Jika ada oknum - oknum yang bermain dibelakangnya segera djoeriksa. Polri Presisi saat ini sudah mendapat kepercayaan publik dan pastinya Rakyat Indonesia akan mendukung gebrakan ini dalam rangka Amar Ma'ruf Nahi Munkar,” tegas Ulama Banten ini.


Penyakit masyarakat (perjudian) di Kota Medan, Sumut, seperti sulit dihapuskan, karena cukup melekat dibeberapa golongan masyarakat. Hanya dengan bermodalkan sedikit berharap dengan kemenangan yang besar melalui meja judi.

BERITA TERKAIT :
Higgs Domino & Royal Dream Digerebek, Omzet Rp 30 Miliar Per Bulan  
3,2 Juta Orang Main Judi Online, Banyak Mahasiswa Kecanduan Slot 

Informasi yang dikutip dari hasil investigasi Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI) 98 menyebutkan, ada 3 lokasi perjudian di Kota Medan, yaitu:  Pertama: Jalan Rukam Kecamatan Brahrang. Kedua: Belakang Nenek Sakti Pasar 7 Kecamatan Tandem, Ketiga: Desa Manunggal Pasar 7 Kecamatan Labuhan Deli (Marelan).

Masih hasil investigasi JARI’98, diketahui 3 lokasi perjudian tersebut milik bandar besar, Aseng Kayu dan Aju.

#JARI   #Judi   #Kapolri