Kamis,  28 November 2024

Tok, Tok, Tok... OSO Wajib Mundur Dari Hanura Kalau Mau Jadi DPD  

NS/RN
Tok, Tok, Tok... OSO Wajib Mundur Dari Hanura Kalau Mau Jadi DPD  

RADAR NONSTOP - Oesman Sapta Odang (OSO) gigit jari. Niatnya untuk maju sebagai caleg DPD RI dan tetap menjadi Ketua Umum Hanura bisa kandas. 

Karena putusan Bawaslu mewajibkan OSO mengundurkan diri dari kepengurusan Hanura bila terpilih sebagai anggota DPD. 

Bawaslu dalam amar putusan meloloskan OSO sebagai calon anggota DPD. KPU diperintahkan mencantumkan nama OSO sebagai calon tetap paling lama 3 hari kerja sejak putusan dibacakan.

BERITA TERKAIT :
Masa Jabatan DPR & DPRD Dipangkas, Lagi Digugat Ke MK 
Tia Kena Pecat, Caleg PDIP Yang Main Suara Ketar-Ketiir

Pengacara OSO Herman Kadir mengaku kecewa. "Jadi OSO akan masuk di DCT dulu. Tapi ketika dia terpilih dia harus undur diri lagi," ujarnya usai sidang putusan atas gugatan OSO terhadap KPU di gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019)

Menurut Herman, putusan agar OSO mundur dari kepengurusan parpol sama dengan keputusan KPU. Bedanya, KPU mensyaratkan pengunduran diri dari Hanura sebelum dimasukkan dalam daftar calon tetap (DCT). 

"Kami harus konsultasi lagi ke Pak OSO, bagaimana sikap dia, apakah dia mau menerima atau tidak putusan Bawaslu ini. Sebelumnya dia tetap bersikeras tidak mau mundur dari ketua Partai Hanura dan dia berpandangan bahwa putusan MK itu tidak berlaku surut," sambung Herman. 

Tapi bila terpilih, OSO harus mundur dari kepengurusan Hanura. Surat pengunduran diri ini berdasarkan putusan Bawaslu harus diserahkan paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota DPD.

#OSO   #Caleg   #Hanura