RN - Sukses Jakarta untuk Indonesia' merupakan visi dan slogan Heru Budi Hartono setelah diangkat menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta hanya isapan jempol belaka.
Pasalnya, anak dari pasangan lansia Muhammad Salim dan Sujanah yang usai menjalani perawatan di RSUD Tarakan, karena menderita sakit kelebihan sel darah putih tidak bisa melakukan kontrol berobat jalan ke rumah sakit lantaran terbentur aturan BPJS Kesehatan.
Meski sudah mengutus kerabatnya untuk diwakilkan mendaftarkan pasien sebagai peserta BPJS berbayar di Kantor BPJS Plumpang Jakarta Utara.
BERITA TERKAIT :19,9 Ribu Ibu Hamil Kurang Energi, Sri Mulyani Sebut Anggaran Kesehatan Rp187,5 T
Sutet Ditolak Warga Tanjung Priok, PLN Asal Bangun Sebelum Sosialisasi
Sehingga mau tidak mau, putranya yang bernama Triyono harus mengurus sendiri. Dengan kondisi yang terbaring karena mengalami pembengkakan pada kaki kiri.
"Tadi kita menyuruh Kuswara (perwakilan) untuk pergi ke Kantor BPJS Kesehatan Plumpang Jakarta Utara. Tapi katanya gak bisa, karena ada aturan mengharuskan pihak keluarga yang tercatat satu KK. Sementara adiknya pada kerja," tutur Sujanah warga Rusun Kapuk Muara Blok G Lantai 1 No 11 Penjaringan Jakarta Utara dalam keterangannya, Senin (24/07/2023).
Sujanah menceritakan, pasca menikah Triyono bersama istrinya pindah ke daerah Kebumen. Sehingga, identitasnya pun tercatat sebagai KTP Kebumen.
"Kita mau daftarkan sebagai peserta BPJS berbayar. Kan arahan dari rumah sakit harus urus BPJS. Makanya, kita daftarkan sebagai peserta BPJS berbayar. Berhubung kondisi anak saya tidak memungkinkan, makanya kita minta tolong kerabatnya pergi ke Kantor BPJS," ungkapnya.
Dilainsisi Kuswara selaku kerabat pasien menambahkan, dirinya sudah mencoba mendatangi Kantor Cabang BPJS Kesehatan di Plumpang Jakarta Utara untuk mendaftarkan.
Namun, disana ditolak karena aturan BPJS Kesehatan yang mengharuskan pihak keluarga yang datang. Sementara, pasien butuh BPJS untuk berobat jalan.
"Gak bisa, karena harus pihak keluarga yang satu KK. Sedangkan, dia butuh buat persyaratan berobat jalan. Sementara, ada adiknya pada kerja dan urus anak kecil. Jadi saya wakilkan, ternyata tidak bisa,"ungkapnya.
Kuswara membeberkan, dirinya gagal kontrol akibat tidak ada yang mengantar ke rumah sakit. Sedangkan orang tuanya seorang lansia.
" Memang dari RS Tarakan dikasih surat untuk kontrol, itupun surat hanya sekali digunakan dan selanjutnya pakai BPJS. Karena tidak ada yang antar, akhirnya batal kontrol, makanya, kita mau urus BPJS berbayarnya yang langsung bisa digunakan tanpa harus menunggu 14 hari kerja kelamaan,"pungkasnya.
Ditempat terpisah, Amir selaku petugas penanggung Jawab BPJS Kec. Penjaringan, Jakarta Utara membenarkan perihal aturan tersebut.
Dikatakannya, apabila ada warga ingin mendaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan Berbayar dengan KTP daerah, harus diwakilkan dengan pihak keluarga yang tercatat satu KK.
"Inikan KTPnya daerah, tadi kita sudah berkoordinasi dengan Kantor cabang,. Memang aturannya seperti itu. Harus pihak keluarga yang satu KK," ujarnya.
Amir juga menjelaskan, sebelumnya Triyono tercatat sebagai peserta BPJS PBI yang dikeluarkan oleh DKI Jakarta. Karena pindah domisili ke daerah, kartu BPJSnya di non aktifkan.
"Saya cek udah pindah domisili ke Jawa Tengah. Sehingga BPJS Jakartanya sudah tidak aktif. Kalau mau daftar dan Mutasi ke PBPU tanpa 14 hari kerja bisa. Tapi harus anggota keluarga yang melaporkan. Karena akan ada berita acara yang di tanda tangani dan juga tagihan iuran akan dibentuk sejak tanggal penonaktifan terakhir maksimal 24 bulan dan 1 bulan berjalan,"terang Amir mengakhiri pembicaraan.