RN - Proyek Light Rail Transit (LRT) bisa jadi bom waktu. Aktivis anti korupsi dan pengamat meminta kepada DPRD DKI dan BUMD bedoa.
Sebab, bisa saja LRT bermasalah maka politisi dan bos BUMD bakal jadi pesakitan. "Karena ada indikasi dari prosesnya diduga masalah," tegas Komunikolog Politik & Hukum Nasional Tamil Selvan kepada wartawan, Selasa (25/7).
Kabarnya, proyek jumbo itu akan ada penyertaan daerah berupa tanah dengan total aset senilai Rp5.959.232.000.000,00. "Kalau aturannya abu-abu pasti bom waktu. Siap-siap ajalah," ungkap Tamil.
BERITA TERKAIT :PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Pengamat: Orang Lama Jangan Ikut Seleksi, DPRD Harus Audit Anggaran KPID Jakarta
Jika melihat Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023, alokasi anggaran pengeluaran pembiayaan penyertaan modal daerah sebesar Rp7.209.033.693.138,00 dan diduga tidak menyebut secara jelas peruntukkannya.
Komisi B DPRD DKI Jakarta menyebut kalau LRT diduga akan digarap oleh BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail, kepada wartawan beberapa waktu lalu mengakui, Jakpro sendiri sebagai pemegang proyek memakai penyerta modal daerah dalam pembangunan tersebut.
"Skema pendanaan itu sudah disampaikan akan dilakukan secara bertahap melalui pemberian PMD diantaranya yang sudah kemarin disepakati di PMD (Penyertaan Modal Daerah) tahun APBD 2023 dan nanti tahap keduanya di APBD perubahan dan tahap ketiganya adalah di APBD murni 2024," beber Ismail.
Beberapa DPRD juga sempat bingung karena adanya pertanyaan, jika menggunakan APBD kenapa lelang proyek itu dilakukan oleh BUMD. Padahal BUMD merupakan perusahaan daerah milik Pemprov DKI dan bukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Jakpro belum bisa dihubungi.
Sementara Indonesia For Transparency and Akuntability (INFRA) juga menyoroti proyek Light Rail Transit (LRT) fase 1B rute Velodrome-Manggarai, yang terkesan tabrak aturan.
Direktur Eksekutif INFRA, Agus Chaeruddin, mengatakan INFRA mengindikasi adanya pesanan dalam proyek tersebut. Dia juga mewanti-wanti DPRD serta DPRD kalau LRT bisa jadi bom waktu.
"Bahwa infra mengindikasi adanya pesanan pembangunan ini oleh pengembang yang bersentuhan, berdampingan dengan kawasan Manggarai terutama rusunawan Manggarai yaitu dekat Pasar Rumput. Nah, di sini jelas bahwa itu adalah pelanggaran,” ucapnya.
Kata dia, tidak ada dasar hukum dedicated programnya dari RPJMD baik 2022-2024. "Jika legislatif tetap mendorong proyek LRT ini maka perlu dipertanyakan dasar hukumnya. Jadi kepentingan pengusaha siapa yang diusung oleh DPRD," tudingnya.
Berdasarkan hasil telaah, diduga proyek LRT menabrak sejumlah aturan-aturan seperti tata ruang dan rencana pembangunan daerah. "Waspada saja, DPRD kan gak selamanya jadi dewan. Dan BUMD gak selamanya berkuasa, jelas bom waktu," tuding Agus.
Diberitakan sebelumnya, pihak PT Jakpro menargetkan kontraktor penyedia jasa konstruksi akan diperoleh pada akhir Juni 2023.
Yang mengerjakan LRT nantinya adalah anak usaha PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro, yakni PT Jakarta Konsultindo (Jakkon).
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo sebelumnya menyatakan proyek kereta layang ringan atau LRT akan menjadi beban perusahaan. Bahkan dia menilai proyek ini tidak wajar.
"Desainnya memang sudah tidak benar dari awal," kata Didiek dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI, Rabu (6/7/2022). Dia juga menyatakan proyek LRT ini akan menjadi beban bagi KAI.