Kamis,  28 November 2024

KPK Periksa Mantan Plt Gubernur DKI Soni Sumarsono Terkait Suap Meikarta

RN/CR
KPK Periksa Mantan Plt Gubernur DKI Soni Sumarsono Terkait Suap Meikarta
Dirjen Otda, Soni Sumarno -Net

RADAR NONSTOP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil mantan Plt Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono. Pemanggilan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) itu untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta.

Soni mengaku akan diperiksa untuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan kawan-kawan.

"Untuk Bupati Bekasi Bu Neneng dan kawan-kawan itu. Saya rasa sebagai fungsi dari Dirjen Otonomi Daerah itu kan pembina kepala daerah, Bu Neneng kan kepala daerah. Saya kira itu saja," kata Soni saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/1/2019).

BERITA TERKAIT :
Serangan Fajar Di Bengkulu Rp 50 Ribu, Di Jakarta Berapa Nih?
Sebut OTT KPK Kampungan, Resiko Politisi Lokal Jadi Anggota DPR

Sebelumnya, KPK memanggil Soni pada Senin (7/1). Namun, saat itu yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pada Kamis ini.

"Ya, seharusnya tanggal 7, kamarin ada acara keluarga jadi saya minta tanggal 10," ujar Soni.

KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yaitu Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang.