Jumat,  22 November 2024

Anggaran Perjalanan Dinas KPU Kena Sorot BPK?

RN/NS
Anggaran Perjalanan Dinas KPU Kena Sorot BPK?
Ilustrasi

RN - Perjalanan dinas KPU disorot. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan adanya indikasi kelebihan bayar. 

Yang jadi sorotan adalah indikasi pertanggungjawaban belanja barang tidak valid. Pertama, dampaknya ada kelebihan pembayaran belanja barang sebesar Rp 830 juta.

Temuan kedua pembayaran belanja perjalanan dinas dengan mekanisme langsung bendahara pengeluaran tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya, ada kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp 2,03 miliar.

BERITA TERKAIT :
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
Kasak-Kusuk Mr A Dongkel Kursi Wali Kota Jakpus

Tapi BPK menyatakan laporan keuangan KPU pada 2022 wajar tanpa pengecualian (WTP). Hal ini disampaikan anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana dalam pemaparannya di kantor KPU.

"Hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2022 kami Badan Pemeriksa Keuangan RI tidak menemukan permasalahan yang signifikan yang berdampak pada kewajaran laporan keuangan. Menurut kami, laporan keuangan KPU tahun 2022 telah menyajikan secara wajar," kata Nyoman dalam sambutannya di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

"Oleh karena itu, opini yang diberikan atas laporan keuangan KPU tahun 2022 adalah opini wajar tanpa pengecualian," tegas Nyoman, yang disambut riuh oleh anggota KPU RI.

Meski demikian, Nyoman tak menampik dalam prosesnya ditemukan indikasi-indikasi kecil dalam sistem pengendalian internal. Ia menjabarkan masih adanya kelemahan yang dari KPU terkait pengadaan barang dan jasa yang tak sesuai dengan nilai pembayaran.

"Walaupun WTP, Bapak, Ibu, sekalian. Kami dari BPK menentukan beberapa kelemahan dan kesalahan yang masih terjadi, antara lain terkait dengan pengendalian transaksi dan pertanggungjawaban belanja belum sepenuhnya memadai," kata Nyoman.

"Akibatnya, potensi hasil pekerjaan atas pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan nilai pembayaran dan belanja tidak dapat diyakini keterjadiannya," ujar Nyoman.

Ia mengatakan adanya indikasi pertanggungjawaban belanja barang tidak valid. Pertama, dampaknya ada kelebihan pembayaran belanja barang sebesar Rp 830 juta.

Temuan kedua pembayaran belanja perjalanan dinas dengan mekanisme langsung bendahara pengeluaran tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya, ada kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp 2,03 miliar.

"Kelebihan pembayaran belanja barang sebesar Rp 0,83 miliar. Kelebihan pembayaran belanja barang perjalanan dinas sebesar Rp 2,03 miliar," kaya Nyoman.

Meski demikian, Nyoman menyebutkan KPU sudah menindaklanjuti temuan itu dengan melakukan penyetoran ke kas negara.

"Kesalahan itu sebagian besar juga sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan KPU dan jajarannya. Harapannya, setiap rupiah uang negara bisa memberi manfaat untuk masyarakat sehingga siap melaksanakan Pemilu 2024," imbuhnya.

Sementara Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan kelebihan bayar yang terdeteksi oleh BPK itu sudah dikembalikan ke negara. Hasyim berterima kasih kepada BPK atas pemberian WTP itu.

"Sudah dikembalikan ke kas negara. Yang tahu pemeriksa, jadi situasinya tidak hanya di KPU pusat," kata Hasyim.