Jumat,  22 November 2024

Ribuan APK Caleg & Parpol Dibasmi, Sapol PP DKI Ngaku Ada 3.700 Laporan

RN/NS
Ribuan APK Caleg & Parpol Dibasmi, Sapol PP DKI Ngaku Ada 3.700 Laporan
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.

RN - Ribuan alat peraga kampanye alias APK dibasmi Satpol PP DKI Jakarta. Spanduk, baliho dan poster milik parpol dan caleg itu diturunkan karena bikin kumuh. 

Diketahui, Satpol PP DKI Jakarta menertibkan 25.899 APK sepanjang Juli 2023, mulai spanduk, banner, hingga umbul-umbul. Penertiban dilakukan setelah Satpol PP menerima 796 laporan masyarakat terkait APK.

Dari pantauan wartawan, aksi Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin terkesan tebang pilih. Ada beberapa APK milik parpol dan caleg yang tidak diturunkan dan masih terpasang.

BERITA TERKAIT :
Orang Kepercayaan Gubernur Kalsel Pegang Duit Suap Soal 'Free Proyek'
Lomba Balap Karung Mirip MotoGP Bikin Ngakak Warga Penjaringan

Di Jakbar misalnya, ada spanduk milik PDIP, Gerindra dan Demokrat serta PKS yang masih terpasang. Sementara spanduk dan bendera NasDem yang ada disampingnya sudah diturunkan.

"Harusnya jangan ada tebang pilih. Ini bahaya dong, kalau mau ditertibkan ya basmi semua," terang pengamat politik Tamil Selvan kepada wartawan, Selasa (8/8). 

Tamil menyatakan, aksi Satpol PP yang tebang pilih bisa menyebabkan kecemburuan dan kegaduhan. "Saya rasa parpol yang merasa dirugikan laporkan saja itu Satpol PP. Karena inikan merusak demokrasi," ungkapnya. 

Tamil menambahkan, kalau memang beradasarkan laporan masyarakat soal APK sebaiknya parpol bisa meminta bukti itu ke Satpol PP. "Jangan juga penertiban hanya akal-akalan atau titipan partai serta caleg tertentu," tambahnya. 

"Berdasarkan data laporan pengaduan masyarakat terbanyak, terkait alat peraga kampanye (APK), yakni sebanyak 796 laporan," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin dalam keterangan tertulis, Selasa (8/8/2023).

Arifin memerinci APK yang ditertibkan antara lain 5.689 lembar spanduk/banner/baliho. Lalu 19.602 lembar bendera, 132 lembar umbul-umbul, serta 476 lembar pamflet/tempelan.

"Dengan total penertiban APK yang telah dilaksanakan petugas Satpol PP sebanyak 25.899 lembar," jelasnya.

Arifin menekankan pemasangan baliho, spanduk, dan APK harus mengikuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tantang Ketertiban Umum. Karena itu, Satpol PP terus menjalin komunikasi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjaga wajah Jakarta tetap bersih dan indah menjelang pemilu.

"Kita terus komunikasi dan bersinergi bersama Bawaslu dan KPU untuk menjaga wajah Jakarta. Karena pesta demokrasi yang sebentar lagi akan kita ikuti," tegasnya.

Secara keseluruhan, Satpol PP DKI Jakarta mendapatkan 3.700 laporan masyarakat melalui Sistem Cepat Respons Masyarakat (CRM) selama periode Juli 2023. Sebanyak 93 persen dari 3.700 laporan yang diterima telah selesai ditangani.

"Sepertinya (Satpol PP) salah satu OPD yang cukup banyak mendapatkan respons pengaduan dari masyarakat," jelasnya.

"Pengaduan yang diterima karena banyaknya masyarakat yang memiliki keinginan dan harapan agar Jakarta menjadi lebih tertib, nyaman, dan teratur," sambung dia.