RN - PayLater ternyata lagi ngetren. Tapi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kalau Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) itu mirip pinjol.
OJK menegaskan bahwa kasus yang menjerat para mahasiswa baru (maba) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta menggunakan PayLater, bukan pinjaman online (pinjol).
“Kalau UIN kita sedang dalami lebih lanjut, tapi itu ternyata terakhir bukan pinjol loh ya, ternyata produk PayLater,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi usai konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/8/2023).
BERITA TERKAIT :Utang Pinjol Rp 72,03 Triliun, Bukti Rakyat Banyak Yang Susah
Daya Beli Anjlok, Bos BCA Sebut Judol Hingga Pinjol
Berdasarkan pendalaman kasus yang dilakukan OJK, Friderica menjelaskan bahwa awalnya, kampus bekerja sama dengan pihak bank untuk membukakan rekening bagi 1.200 mahasiswa dari total 4.000 mahasiswa baru. Namun yang menjadi permasalahan, sebanyak 200 mahasiswa baru terjerat PayLater dengan salah satu Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
“Nah, tetapi yang kemudian menjadi ramai itu karena mereka, dari 200 itu dibukakan kredit Line di salah satu PUJK tadi,” ujarnya.
Kemudian, para mahasiswa tersebut dibukakan kredit Line antara Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu, bahkan ada yang telah menggunakannya untuk pembelian pulsa.
Pengakuan pihak kampus menyatakan bahwa kasus tersebut di luar aktivitas resmi yang dibiayai oleh rektorat. Adanya kasus tersebut terjadi saat acara festival budaya yang mana mahasiswa harus mencari sendiri untuk sponsorship-nya.
"Kemudian ada yang bilang, untuk kerjaan disuruh tulis buruh, jadi udah ada penghasilan. Untuk itu kan ada approval di pusatnya mereka. Nah yang seperti ini pertama kita menegur mereka dalam hal proses pemasaran, apakah ini segmen yang tepat untuk produk tersebut," jelas Friderica.
Adapun OJK saat ini masih terus mendalami kasus itu, terutama terhadap Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Raden Mas Said Surakarta yang sebelumnya mengakui telah melakukan penggalangan dana dengan kerja sama sponsorship kepada tiga entitas melalui pihak ketiga yang di antaranya merupakan PUJK yang berijin dan terdaftar di OJK.
Menanggapi hal tersebut, Frederica menyampaikan bahwa masyarakat harus lebih teliti dan menyesuaikan kebutuhan dalam menggunakan jasa PayLater maupun pinjol. Ia juga mengimbau untuk selalu memastikan PUJK yang akan dipilih telah terdaftar di OJK, atau dalam artian tersebut legal.
"Kalau pinjol, udah pasti kita terus jalan untuk sosialisasikan dua pinjol, yang legal dan ilegal. Kalau yang legal ini kan kita terus sosialisasikan, ibaratnya produknya legal, produk berizin tapi kalau menggunakan tidak pas juga akan mencelakakan masyarakat," pungkasnya.