Senin,  29 April 2024

Bergerak Usai Jokowi Teriak, Menteri Siti Jangan Tebar Wacana Soal Polusi Udara DKI

RN/NS
Bergerak Usai Jokowi Teriak, Menteri Siti Jangan Tebar Wacana Soal Polusi Udara DKI
Ilustrasi

RN - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar didesak tidak hanya menebar wacana. Sebab polusi udara di Jabodetabek sudah kronis. 

Tragisnya, DKI Jakarta sebagai ibu kota menjadi provinsi terparah di dunia. Polusi udara buruk itupun viral. 

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar berjanji akan membasmi polusi udara. Usai rapat dengan Luhut Binsar Panjaitan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Siti mengaku akan membentuk satuan tugas (satgas).

BERITA TERKAIT :
Jawaban Malu-Malu Risma Saat Didorong Jadi Gubernur Jakarta 
Alhamdulillah, Yang Tinggal Di Jakarta Bisa Umur Panjang, IPM Tembus 75 Tahun

Satgas itu akan memeriksa seluruh sumber polusi udara. Bahkan, Siti akan melakukan razia pembangkit listrik bertenaga diesel yang biasanya terletak  di mal maupun hotel yang ada di Jakarta.

"Bu Menteri Siti jangan banyak tebar wacana, karena polusi udara sudah kronis di ibu kota," sindir pengamat politik Tamil Selvan kepada wartawan, Minggu (20/8).

Komunikolog Politik & Hukum Nasional ini melanjutkan, gerak kerja Menteri Siti setelah Jokowi turun tangan dan meminta Luhut untuk membenahi. 

"Kemarin ngapain aja itu LHK. Setelah Presiden cawe-cawe baru dia sibuk tebar wacana ini itu," tegas Tamil. 

Polusi udara kata Tamil, sudah membuat rakyat menderita. Karena dampak dari polusi udara bukan hanya batuk dan gangguan pernafasan. "Apakah Bu Siti mau tanggung jawab kalau rakyat menderita," bebernya.

Seperti diberitakan, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar nantinya satgas juga akan melakukan uji emisi seluruh kendaraan. Meskipun hal itu pernah dilakukan, ke depannya KLHK akan bekerjasama dengan pihak kepolisian dan pemerintah daerah (pemda) DKI.

"Uji emisi lagi itu harus dilakukan nanti bersama-sama Polri, Polda, dan Pemda. Caranya adalah diuji emisinya, lalu diberi stiker kalau sudah lulus. Ini akan menjadi syarat untuk perpanjangan STNK. Kalau dia belum lulus emisi, dia harus kena denda yang namanya denda pencemaran. Denda pencemarannya berapa dan lain-lain ini lagi diproses," jelas Siti.

Nantinya, masyarakat hanya boleh untuk denda selama dua kali. Jika kendaraan tak lulus emisi ketiga kali, maka kendaraan tak dapat beroperasi.

"Kita minta Menteri Dalam Negeri yang menetapkan karena ada Undan Undang tentang Pajak Daerah dan lain-lain," tambah Siti.

Politisi NasDem ini juga bakal memelototi keberadaan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) yang tersebar di Jabodetabek. Siti mengatakan keberadaan PLTD bisa saja menjadi sumber polutan di Jakarta dan sekitarnya.

Siti menjelaskan pengawasan dilakukan melalui inspeksi lapangan terhadap pembangkit listrik bertenaga diesel yang biasanya terletak di bangunan-bangunan mal maupun hotel. Seperti diketahui, PLTD biasa digunakan untuk pasokan listrik darurat.

"Jadi kita akan melakukan pengawasan, mulai dievaluasi, lalu diklarifikasi, sampai diinspeksi lapangan itu terhadap PLT pembangkit-pembangkit PLT termasuk juga diesel untuk industri maupun untuk mal serta hotel," jelasnya.

Siti membeberkan, setidaknya terdapat 9 unit PLTD industri yang terdapat di Jakarta, 7 unit PLTD industri di Banten, serta 20 unit PLTD industri di Jawa Barat. Tak hanya PLTD, KLHK bakal mengecek PLTU di Jabodebek.

Ada juga 23 unit PLTU yang terdapat di area Jawa Barat dan Banten. Rinciannya 11 unit PLTU industri dan 5 unit PLTU PLN di Banten. Kemudian 6 unit PLTU industri dan 1 unit PLTU PLN di Jawa Barat.