RADAR NONSTOP - Bagi anda berkantong pas - pasan dan terkendala DP (Down Payment) untuk memiliki kendaraan, baik motor maupun mobil tak perlu lagi risau apalagi galau.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengizinkan uang muka (Down Payment/DP) nol persen untuk pembelian kendaraan bermotor baik mobil dan motor secara kredit.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, meski mengizinkan DP nol persen pihaknya tetap memperhatikan aspek kehati-hatian.
BERITA TERKAIT :Masa Tenang, Wakil Ketua DPRD DKI Wibi Minta Semua Pihak Turunkan Tensi Politik
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Ya, uang muka nol persen ini, lanjut Wimboh, hanya boleh diberikan perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio kredit bermasalah (non-performing finance) di bawah satu persen.
"Ini yang betul-betul tingkat kesehatannya sehat, dan NPF harus di bawah satu persen, artinya ini juga kami memancing tolong NPF ini diturunin dan kesehatannya harus bagus," kata Wimboh Jumat malam di Jakarta (11/1/2019).
Perlu diketahui, ketentuan DP nol persen ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018 dan dipublikasikan di situs resmi OJK pada Kamis 10 Januari lalu.
Dalam aturan sebelumnya, OJK menetapkan kewajiban DP untuk motor dan mobil paling rendah sebesar lima persen dan paling tinggi 25 persen.
Wimboh mengungkapkan tujuan OJK juga mengeluarkan kebijakan ini untuk mendorong konsumsi domestik.
Ya, dengan dimudahkannya sayarat untuk memperoleh fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor diharapkan dapat mendorong produktivitas masyarakat yang kemudian akan berimbas pada peningkatkan pendapatan.
“Relaksasi ini jangan dipandang hanya akan menjadi stimulus untuk sektor konsumtif. Relaksasi untuk mendapatkan kendaraan perlu didorong karena akan menjadi salah satu penggerak sektor produksi,” tegasnya.