RN - Akhirnya Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono bersuara. Yudo menyampaikan bahwa prajurit TNI yang terlibat kasus penculikan dan penganiayaan seorang warga asal Aceh hingga tewas bakal dihukum masimal.
Bahkan kata Yudo, ketiga prajurit itu bisa dihukum mati dan minimal dipenjara seumur hidup.
“Penganiayaan oleh anggota Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono di Jakarta, Senin (28/8/2023).
BERITA TERKAIT :Panglima Agus Bongkar Pasang Jabatan Jenderal TNI
PON Aceh-Sumut Ditutup, KPK Kejar Pemain Anggaran Venue Dan Katering
Julius menyampaikan, jika pelaku terbukti bersalah mereka pasti dipecat dari TNI. “Pasti dipecat dari TNI karena (perbuatan mereka) termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” ujar Julius.
Tiga prajurit TNI yang seluruhnya merupakan prajurit TNI Angkatan Darat diduga menculik dan menganiaya seorang pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25), hingga tewas. Korban merupakan penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten. Dia diyakini diculik para pelaku Sabtu di sekitar toko. Para pelaku sempat mengaku sebagai polisi saat menculik korban.
Korban sebelum meninggal sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang Rp 50 juta. Rekaman suara korban menghubungi keluarganya dan rekaman video yang memperlihatkan korban disiksa pelaku viral di media sosial.
Keluarga korban sempat melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.
Tiga prajurit yang diduga terlibat kasus itu kini ditahan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya. Salah satu pelaku berinisial Praka RM merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) RI, sementara dua pelaku lainnya diduga Praka O, anggota Kodam Iskandar Muda, dan satu prajurit lainnya merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD.
Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada media mengatakan tiga prajurit yang ditahan itu saat ini berstatus tersangka.