RN - Dalam rangka lakukan aksi nyata untuk pengendalian pencemaran udara, Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali memberikan sanksi administratif paksaan pemerintah pada industri yang melanggar aturan lingkungan, yakni kepada PT Jakarta Central Asia Steel.
Sanksi administratif ini dilandasi Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel yang diberikan pada Jumat, 8 September 2023.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan, DLH DKI Jakarta akan terus menyasar industri-industri yang masih belum menaati aturan lingkungan.
BERITA TERKAIT :Aroma Busuk Lelang Proyek RDF Rorotan Mulai Nyebar, Pj Teguh Diminta Batalkan
Judi Online Masih Marak, Kapolri Jenderal Sigit Ancam Kapolda Dan Kapolres Untuk Basmi
"Sanksi administratif paksaan pemerintah akan ditingkatkan menjadi penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha maupun kegiatan. Jadi kepada industri harapannya bisa menaati aturan lingkungan, demi kebaikan bersama,” tegas Asep, Sabtu (9/9).
Sementara itu, Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim menyampaikan bahwa bentuk pelanggaran yang dilakukan terkait dengan penggunaan cerobongnya.
"Penggunaan cerobong _reheating_ harus mendapatkan Sertifikat Laik Operasi," ujar Hugo, Sabtu (9/9).
PT Jakarta Central Asia Steel melalui sanksi administratif yang diberikan, diharuskan untuk menghentikan secara mandiri operasional cerobong _reheating_ ini dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Jika hal ini tidak dipatuhi, maka sanksi yang diterima akan ditingkatkan.