Sabtu,  23 November 2024

Curi Start Kampanye, Bawaslu Mana Berani Sanksi Bobby Dan Gibran?

RN/NS
Curi Start Kampanye, Bawaslu Mana Berani Sanksi Bobby Dan Gibran?
Video Gibran dan Bobby yang viral.

RN - Dua kepala daerah dituding melanggar kampanye atau curi start. Mera adalah keluarga Jokowi yakni Wali Kota Solo Gibran Rakabuming dan Wali Kota Medan Bobby Nasution. 

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty memberikan alasan soal lembaganya tidak menjatuhkan sanksi kepada kepala daerah dari PDI Perjuangan, meski terbukti melanggar UU Pemilu atas tindakan mereka mengajak masyarakat memiliki capres Ganjar Pranowo. 

Lolly mengatakan, pihaknya memang telah menyimpulkan bahwa kepala daerah dari PDIP itu melanggar Pasal 283 UU Pemilu. Pasal tersebut melarang pejabat negara melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye. 

BERITA TERKAIT :
Saling Serang Pramono-Rano Vs RIDO, Kenapa Kerja Bawaslu DKI Lelet Ya?
Ocehan Janda Kaya Nikahi Pemuda Pengangguran, Suswono Mangkir Terus Dari Panggilan Bawaslu, Pakai Jurus Ngeles?

Kendati demikian, kata dia, UU Pemilu tidak memuat sanksi bagi pelanggar Pasal 283 tersebut. Karena itu, Bawaslu tidak menjatuhkan sanksi kepada kader partai berlogo kepala banteng tersebut. Bawaslu hanya meminta Kementerian Dalam Negeri memberikan pembinaan kepada para kepala daerah itu. 

"Supaya dilakukan pembinaan, karena yang menjadi subjek adalah kepala daerahnya. Kami sudah meneruskan, dan kami sudah melakukan pleno," kata Lolly kepada wartawan, dikutip Jumat (22/9/2023). 

Sejumlah kepala daerah dari PDIP mengajak masyarakat memilih partai berlogo banteng moncong putih itu dan Capres Ganjar lewat video yang diunggah di akun X/Twitter resmi PDIP pada akhir Agustus lalu. Dua di antaranya adalah Gibran dan Bobby. 

"Saya Gibran Rakabuming mengajak seluruh warga untuk berbondong-bondong ke TPS di 14 Februari nanti untuk memilih PDI Perjuangan dengan Pak Ganjar," ujarnya lewat video yang diunggah di X PDIP pada Senin (21/8/2023). Video tersebut dan video kepala daerah lainya telah dihapus dari akun X PDIP.