Minggu,  10 November 2024

Dari Hasil Nguping, Mahfud Yakin Cak Imin Gak Jadi Tersangka Kasus Kemenaker

RN/NS
Dari Hasil Nguping, Mahfud Yakin Cak Imin Gak Jadi Tersangka Kasus Kemenaker
Cak Imin dan istrinya.

RN - Muhaimin Iskandar (Cak Imin) lagi dibidik. Mendadak kasus sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja tahun 2012 dikorek KPK.

Banyak pihak menuding kalau KPK bekerja berdasarkan pesanan. Cak Imin dikorek KPK pasca dia deklarasi menjadi cawapres dengan Anies Baswedan.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku Cak Imin tidak mungkin menjadi tersangka. 

BERITA TERKAIT :
Gubernur Kalsel Buron, Paman Birin Jiplak Ilmu Harun Masiku
KPK Angkut Duit Investasi Bodong PT Taspen Rp 2,4 Miliar

Cak Imin sudah pernah diperiksa KPK. "Sepengetahuan saya dan hasil nguping saya juga ke KPK, itu Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi dan menurut logika saya kayaknya sih enggak mungkin jadi tersangka," kata Mahfud di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Mahfud menjelaskan, menurut logika hukum, dalam perkara korupsi seharusnya pimpinan adalah orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang terdiri atas satu aparatur sipil negara (ASN) dan dua pihak swasta. 


Sementara itu, Cak Imin selaku Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 hanya dipanggil sebagai saksi oleh KPK.

"Logika hukum saya mengatakan kayaknya enggaklah kalau Cak Imin jadi tersangka. Dalam kasus yang sekarang tersangkanya sudah ada tiga, katanya. Masak, tersangka baru susulan? Mestinya kalau pimpinan tertinggi itu kan tersangka duluan dalam logika itu," ujarnya.


Lebih lanjut Mahfud juga menegaskan dirinya tidak akan ikut campur dalam soal penyidikan lembaga antirasuah terkait korupsi di Kementerian Tenaga Kerja pada 2012 tersebut.

KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012. Tiga tersangka itu terdiri atas dua orang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pihak swasta.

Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemenaker pada 18 Agustus 2023. Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK turut memeriksa Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.

Cak Imin mengatakan dirinya mendukung KPK menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. "Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2012, dalam hal ini ada program perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri," kata Cak Imin di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Cak Imin diperiksa sekitar lima jam oleh penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi dalam perkara tersebut. Cak Imin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.55 WIB dan selesai diperiksa pukul 15.06 WIB.

Wakil Ketua DPR RI itu berharap kedatangannya ke kantor KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi bisa membuat KPK secepatnya menuntaskan perkara tersebut. 


"Semoga dengan penjelasan ini KPK semakin lancar dan cepat tuntas mengatasi seluruh kasus korupsi," ujarnya.