RN - Anton dan Lukas hanya bisa garuk kepala. Dia kesal dengan aturan yang akan diberlakukan pemerintah soal pakaian bekas.
Bagi siswa SMK ini belanja pakian bekas atau Nge-Thrift adalah hiburan dan hobi anak muda era kini. "Murah dan bermerk, kalau beli baru gak sanggup bro," ungkap Anton warga Cengkareng, Jakbar, Jumat (6/10) malam.
Lukas mengaku sering Nge-Thrift di Pasar Senen, Jakpus. "Kita jual lagi kalau dapat bagus. Mana ada kaos dan jaket merk cuma 20 ribu, kita jual untungnya buat tambahan sekolah," terang warga Bekasi saat ditemui lagi Nge-Thrift.
BERITA TERKAIT :Jokowi Stop Barang Impor, Pedagang Pakian Bekas Garuk Kepala
Diketahui, Presiden Jokowi memperketat aturan barang impor. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa rapat internal siang ini membahas terkait dengan pengetatan arus barang impor.
"Jadi dilatarbelakangi beberapa keluhan dari asosiasi maupun masyarakat terjadi akibat tingginya atau banjirnya barang impor di pasar tradisional, sepinya pasar tradisional dan peningkatan penjualan bukan barang dalam negeri di e-commerce," ujar Airlangga dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Dia mengatakan bahwa eks impor ini tentunya akan mengganggu pangsa pasar produksi dalam negeri. Kemudian juga maraknya impor ilegal pakaian bekas dan juga di sektor industri tekstil terjadi PHK. Oleh karena itu perlu beberapa hal yang berkaitan hal tersebut untuk diregulasi ulang.
"Pemerintah tadi berdasarkan arahan pak Presiden fokus ke pengetatan impor komoditas tertentu. Komoditas yang dipilih adalah mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat-obatan tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi dan aksesorisnya, dan juga produksi tas," jelas Airlangga.
"Saat sekarang yang sifatnya post border diubah menjadi border. Dengan persetujuan impor dan laporan surveyor, Indonesia sendiri sudah tangani komoditas baik yang ada lartas ada 60%, dan non lartas 40%," ucapnya.