Jumat,  22 November 2024

Caleg Hantu DPRD DKI, Mau Nikmati APBD Tapi Tertutup...

RN/NS
Caleg Hantu DPRD DKI, Mau Nikmati APBD Tapi Tertutup...
Profil caleg Dapil DKI Jakarta 10 di web milik KPU.

RN - Aneh bin ajaib. Ternyata banyak caleg DPRD DKI Jakarta yang ogah membuka atau memublikasikan daftar riwayat hidupnya. 

Dari penelusuran radar nonstop di https://infopemilu.kpu.go.id banyak memublikasikan daftar riwayat hidup atau CV tidak bisa dibuka. Dan terbanyak adalah caleg-caleg PDIP.

Di Dapil DKI Jakarta 6 misalnya, 10 caleg asal PDIP daftar riwayat hidupnya tidak bisa dibuka. Begitu juga di Dapil DKI Jakarta 10, 12 caleg PDIP tidak bisa dibuka.

BERITA TERKAIT :
Zita Jabat Wakil Menteri Pariwisata, Didongkrak Ayah Usai Gagal Jadi Cagub Dan Pimpinan DPRD DKI?
Ketua KPU Jakarta Timur Di Ujung Tanduk, Tedi Jatuh Gak Ya?

Saat wartawan ingin melihat nama Ima Mahdiah nomor urut 1 dan Merry Hotma nomor urut 5 juga tidak bisa dibuka alias berwarna merah. Begitu juga dengan daftar caleg PSI dan PBB banyak yang tak bisa diakses. 

Aktivis Muda Jakarta (AMJ) Dwi Yudha Saputro menuding kalau caleg-caleg yang tertutup dan enggan membuka daftar riwayat hidupnya sama dengan hantu. "Mau nikmati gaji APBD kok tertutup," ungkapnya, Selasa (7/11). 

Yudha meminta kepada para caleg itu jika data pribadinya tidak siap dibuka sebaiknya jangan jadi pejabat. "Kenikmatan pejabat itu kan fasilitas dan resiko pejabat ya harus terbuka dong," terangnya. 

Pengamat politik Tamil Selvan menilai aksi caleg-caleg yang menutup diri adalah bukti mereka tidak layak menjadi pejabat. "Inikan aneh ya dan ngaco kenapa mereka tertutup," ungkapnya.

Tamil menantang kepada aktivis di Jakarta membuat gerakan jangan coblos caleg hantu yang menutup data dirinya. "Harus ada gerakan biar caleg itu kapok," bebernya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah ketok palu. Hasilnya daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk Pemilu 2024 yakni 1.818 orang.

Hal ini ditegaskan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata, dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023).

Caleg itu terdiri dari 1.167 laki-laki dan 651 perempuan. Nama-nama caleg itu akan diumumkan pada 4 November 2023.

"Nama-nama caleg yang telah ditetapkan akan diumumkan kepada masyarakat luas pada 4 November 2023 melalui media yang ditentukan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta dan juga melalui laman website KPU Provinsi DKI Jakarta https://jakarta.kpu.go.id/ ", katanya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DKI, Dody Wijaya, menjelaskan sebanyak 201 caleg berusia 21-30 tahun. Kemudian, sebanyak 379 caleg berusia 41-50 tahun, sebanyak 643 caleg berusia 41-50 tahun, lalu sebanyak 486 caleg berusia 51-60 tahun, dan sebanyak 109 caleg berusia 60 tahun ke atas.

Kemudian, KPU akan melakukan pencetakan surat suara dimulai pada 10 November 2023. Sementara itu, untuk kampanye baru dapat dilakukan pada 28 November 2023.

"Peserta Pemilu dapat melakukan kampanye dengan cara pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, media sosial dan kegiatan lain yang tidak melanggar ketentuan Undang-Undang. selama 75 hari. Mulai kampanye calon anggota legislatif pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024" tutur Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas KPU DKI Jakarta Astri Megatari.