Senin,  14 October 2024

400 M Cuma Buat Ongkos 9 Raperda DKI, Dewan Jangan Sampai Begal Sisa Duit?

RN/SN
400 M Cuma Buat Ongkos 9 Raperda DKI,  Dewan Jangan Sampai Begal Sisa Duit?
Net

RN- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, mengkalim sebanyak 9 dari 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 telah dirampungkan.

“ Dari 19 itu yang jadi perda sudah ada 8, eh 9 sama yang sedang berproses yang sudah di fasilitasi tapi belum turun. Udah jadi perda lah gitu. Ada tiga perda wajib, APBD semua itu. Ada, wah saya gak ingat semua. Ada perda Jakpro, Jamkrida, terus satu lagi yang sedang berproses itu foodstation sama rencana umum energi daerah. Udah fasilitas tinggal turun dari kementrian, tetapkan. Iya, masuk," kata Pantas dikutip dari TitikKata 

Lebih rinci, 9 Raperda yang diklaim itu, adalah bagian dari 19 Raperda pada Propemperda DPRD DKI Jakarta, yang sebelumnya berjumlah 35 Raperda. Meski telah dikurangi, disinyalir hingga saat ini baru empat Raperda yang telah disahkan menjadi Perda.

BERITA TERKAIT :
FBR Sebut No Betawi No Party, Siap Menangkan Pramono-Doel Di Jakarta
Survei Naik, Pramono Minta Relawan Tidak Jumawa 

Hasil kerja para legislator Ibu Kota itu, tampak berbading terbalik dengan besarnya alokasi anggaran program dukungan pelaksaanaan tugas dan fungsi DPRD sebesar Rp490.442.218.488. Seperti tertera pada lampiran II Peratuan Gubernur DKI Jakarta tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 dan Perubahan APBD 2023.

Dimana dari alokasi anggaran tersebut, sebesar Rp207.500.001.596 diperuntukan untuk kegiatan publikasi dan dokumentasi dewan. Dari informasi yang beredar, amggaran itu direalisasikan kedalam kegiatan Sisialisasi Perda (Sosper).

Ditemui wartawan di gedung DPRD DKI, Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah, turut menyorot perihal terkait.

"Nah tadi saya baru tanya ke beberapa pihak yang berkepentingan memang satu anggota dewan itu mendapat jatah 1 bulan 4 kali sosper, berarti 1 tahun tuh 48 kali. Nah yang menjadi persoalan adalah tiap kali sosper itu satu anggota dewan mendapatkan 40 juta," ujarnya.

"Nah persoalannya adalah bagaimana supaya program sosialisasi Perda ini karena di alokasikan didukung oleh dana yang bersumber dari uang masyarakat melalui APBD, maka perlu ada transparansi dan akuntabilitas yang diperlihatkan oleh anggota dewan," pungkasnya.

#DKI   #DPRD   #Raperda