Senin,  06 May 2024

Setwan DKI Biang Kerok, Masa 90 M Disawer Ke DPRD

BC/RN
Setwan DKI Biang Kerok, Masa 90 M Disawer Ke DPRD
Net

RN- Tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sepertinya bikin boros Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta tahun 2023, tunjangan perumahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mencapai Rp.90.052.800.000. Alokasi anggaran tersebut jika dibagi dengan 106 anggota DPRD maka masing-masing mendapatkan sekitar Rp849.554.716. 
 

Dikutip dari wartawan pada Selasa (7/11/2023) di Gedung DPRD DKI Jakarta, anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengakui anggaran tersebut diperuntukkan untuk rumah dinas.-

BERITA TERKAIT :
Gemoy Si Tato Burung Garuda Terkapar Diamuk Massa Di Tebet Jaksel, Kepergok Mencuri Motor
Usai Viral Pamer Starbucks Di Mekkah, Zita Gandeng Bapaknya Bagi-Bagi Kopi Di CFD HI 

“Kalau setiap bulan kan kita memang ada tunjangan perumahan kan disebutnya. Tunjangan perumahan sama tunjangan transportasi. Itu ibaratnya ganti rumah dinas karena kita tidak diberikan anggaran rumah dinas gitu. Jadi setau saya kalau anggaran tunjangan perumahan dewan itu dialokasikan memang untuk mengganti rumah dinas. 

Karena kita memang tidak disiapkan rumah, sama dengan kendaraan. Kalau dulu kan sempat kita disiapkan kendaraan tetapi akhirnya diganti menjadi tunjangan transportasi”, ujarnya.

Menurut Yuke, bentuk realisasi dari anggaran tersebut berupa dana. Dikarenakan yang mendapatkan rumah dinas dalam bentuk fisik, hanya Ketua DPRD saja.

“Bukan. Berupa dana nya. Jadi buat pengganti rumah, pengganti alokasi untuk penyediaan rumah. Kalau di DPRD kan yang mendapatkan rumah dinas itu hanya ketua DPRD. Nah ketua DPRD kalau dapat rumah dinas, dia ga dapet tunjangan perumahan”, katanya.

“Kalau DPR-RI kan seluruhnya ada rumah dinas kan. Nah kalau kita kan di DPRD tidak ada. Itu yang setahu aku dasar untuk ada nomenklatur tunjangan perumahan itu untuk menggantikan ibaratnya akomodasi atau mungkin untuk perumahan bagi anggota dewannya," lanjutnya.

Adapun penentuan dari perhitungan besaran nominal yang diterima masing-masing anggota ditentukan berdasarkan hasil appraisal.

“Kalau untuk perhitungannya ada appraisal nya. Enggak ngerti. Kayaknya sih bukan sampai detail-detail begitu. Tapi minimal kan ada appraisal kok. Ada seolah-olah misalnya sewa rumah di lingkungan mana gitu, dan itu disesuain sama kemampuan daerah. Jadi di setiap wilayah juga kayak gitu. Di setiap daerah, ungkap Yuke.

“ Jadi sesuaikan dengan kemampuan daerah. Misal DKI ada hitung-hitungannya lah kalau enggak salah. Nah terus dia hitungannya ibaratnya kalau sewa rumah di lingkungan mana, nah itu sekian persen nya. Nah itu yang menjadi dasar perhitungan diberikannya atau jumlah dari si tunjangan perumahan. Mungkin lebih jelas nya bisa tanya Sekwan untuk hitung-hitungannya seperti apa," tambah nya