Jumat,  22 November 2024

KPK Bidik BPK Lagi, Ruang Pius Lustrilanang Disegel KPK

RN/NS
KPK Bidik BPK Lagi, Ruang Pius Lustrilanang Disegel KPK
Ilustrasi

RN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan aliran duit suap dalam kasus korupsi. Yang disasar adalah ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan ruang kerja Pius disegel. Tapi hingga kini, Pius belum memberikan konfirmasi.

Ghufron belum banyak berkomentar mengenai penyegelan tersebut. Dia juga enggan menjelaskan lebih rinci keterkaitan penyegelan ruang kerja Pius Lustrilanang dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

BERITA TERKAIT :
Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor

"Apa benar penyegelan saudara Pius Lustrilanang berkaitan dengan perkara Kemenkes kah atau di Kemendikbud kah, sekali lagi untuk yang karena perkara ini masih berjalan, tentu kami belum dapat menyampaikan keterkaitannya dengan perkara yang mana," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023) malam.

Ghufron menyebut, pihaknya bakal mempublikasikan hal ini jika tim KPK yang bertugas di lapangan sudah menyampaikan laporan. 

"Nanti pada saatnya setelah teman-teman atau tim lidik (penyelidikan) dan sidik (penyidikan) telah melaporkan kepada kami, nanti pada saatnya akan kami sampaikan kepada masyarakat," ungkap Ghufron.

"Jadi mohon kalau proses jangan terlalu mendetail. Nanti pada saat kami sudah dapat hasilnya akan kami sampaikan ke publik," sambung dia.

Sebelumnya pada Jumat (3/11/2023), anggota BPK yang lain, Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Achsanul ditetapkan tersangka terkait dengan penerimaan uang Rp 40 miliar untuk tutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AQ menjalani pemeriksaan sebaga saksi. Achsanul, yang juga Presiden Madura United FC tersebut, menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih tiga jam terkait kasus yang menyeret namanya itu.

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Penyidik, pun langsung menggelandang Achsanul Qosasi ke rumah tahanan (rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) selama 20 hari.