Jumat,  22 November 2024

Eddy Hiariej Sudah Tersangka, Diusir Dari Rapat DPR 

RN/NS
Eddy Hiariej Sudah Tersangka, Diusir Dari Rapat DPR 
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

RN - Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej diusir dari rapat Komisi III DPR RI. Rapat digelar di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023). 

Anggota Komisi III DPR Benny K Harman menyampaikan interupsi dan menyebut Eddy merupakan tersangka di KPK. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman.

Adapun dalam rapat tersebut, DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM dan Wamenkumham akan membahas soal optimalisasi dan fungsi Kemenkumhan jelang Pemilu 2024.

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Eddy sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Pihak Kemenkumham menyatakan Eddy belum mengetahui persoalan tersebut.

"Di hadapan kita ini selain Pak Menkumham ada Wamenkumham. Apa ada yang tidak tahu status beliau ini?" ujar anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Benny.

Benny mengatakan status Eddy adalah tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Dia menyebut supaya rapat kerja tak berjalan cacat, Benny meminta Eddy untuk menjelaskan statusnya.

"Diketahui status beliau Wamenkumham ini tersangka. Ditetapkan tersangka oleh KPK," tutur Benny.

"Saya rasa supaya rapat kerja ini tidak cacat begitulah ya, apa istilah kalau bisa Wamenkumham sebelum Menkumham menjelaskan hal-hal yang ditanyakan oleh Komisi III terlebih dahulu menjelaskan statusnya ini," sambungnya.

Dia meminta status dari Eddy harus diperjelas. Lantaran sosoknya masih berada di luar, Benny meminta penjelasan.

"Kalau tidak kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di luar ini. Oleh sebab itu, kami mohon agar clear dulu ya soal ini," ujarnya.

Interupsi yang disampaikan Benny kemudian dijawab Habiburokhman. Pimpinan rapat mengatakan status dari Eddy tak ada relevansinya dengan rapat kali ini.

"Jadi gini Pak Benny nanti silahkan Pak Benny, nanti ada kesempatan berbicara menyampaikan pendapat Pak Benny. Sementara persoalan status apa namanya rekan-rekan yang hadir saat ini tidak ada relevansinya dengan persidangan ini. Jadi kita lanjut Pak Menkumham, silakan," ucapnya.