RN -Bonus para atlit peraih mendali berupa uang dan Umroh yang sudah menjuarai di event Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat Tahun 2022 belum juga terealisasi. Bonus tersebut masih menunggu pencairan dari Pemerintahan daerah (Pemda) Kota Bekasi.
Pengurus Koni Bidang SDM, Deni Muhamad Ali sekaligus Ketua Harian Cabang Olahraga Muaythai, mengatakan, mendapatkan informasi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemerintah Daerah Kota Bekasi akan segera merealisasikan bonus para atlit.
"Saya mendapatkan informasi hari Selasa ini, ada tiga hal yang nantinya akan direalisasikan Pemkot Bekasi yaitu uang bonus atlit peraih medali, umroh dan anggaran event IMAG, dan bonus atlit ini tidak di endapkan di KONI, tapi langsung di transfer melalui rekening masing2 atlit," jelas Deni, Rabu (22/11/2023).
BERITA TERKAIT :Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
Deni mengungkapkan harapannya agar Pj. Walikota Bekasi, R. Gani Muhamad segera merealisasikan Dana Hibah KONI baik bonus atlit berprestasi peraih medali emas, perak dan perunggu di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat yang saat ini belum direalisasikan oleh Pemerintah Kota Bekasi.
"Karena bonus atlit berprestasi sudah menjadi hak para atlit. Apalagi sudah ada Perda dan Perwalnya yang mengatur tentang kewajiban Pemkot Bekasi memberikan bonus atlit berprestasi," tegasnya.
Selaku Pengurus KONI dan bagian dari masyarakat Kota Bekasi, Deni mengaku bersama Pengurus KONI lainnya seperti Wakil Ketua, Ekowati dan Ketua Harian, Agus Irianto berinisiatif memperjuangkan menghadap Pj. Walikota pada Senin kemarin, dikarenakan waktu untuk mempersiapkan bonus Umroh sudah sangat dekat waktunya di akhir tahun ini.
Mereka berinisiatif untuk memperjuangkan hak-hak para atlit yang telah berprestasi dan mengharumkan nama Bekasi dikancah dunia Olahraga.
Terkait adanya Bonus bagi para Atlit, sambung Deni, sudah menjadi kewajiban Pemerintah Daerah Kota Bekasi yang mana di atur dalam dasar hukum tentang bonus atlit berprestasi yakni Undang- undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Nasional, Keputusan Presiden RI No.72 Tahun 2001 tentang Komite Olahraga Nasional Indonesia.
Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2019 tentang Keolahragaan, dan Peraturan Walikota Nomor 50 tahun 2020 tentang Tata Kelola Penyelengaraan Olahraga Pendidikan, Prestasi dan Rekreasi di Kota Bekasi.
"Untuk itu sangat penting artinya bonus atlit ini bagi para atlit berprestasi yang telah mengharumkan nama baik Kota Bekasi dikancah dunia olahraga, jangan sampai menurunkan semangat prestasi dan preseden buruk bagi dunia olahraga di Kota Bekasi. Bukan hanya itu saja, dana pembinaan atlit pun harus segera di realisasikan," tegasnya mengakhiri.