RN - Filri Bahuri diminta segera dibatasi masuk ke KPK. Ketua KPK itu kini sudah menjadi tersangka atas tuduhan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar izin Firli memasuki KPK dicabut. "Per hari ini, Firli harus dilarang terlibat dalam semua kegiatan KPK. Bahkan, pihak Sekjen KPK harus segera mencabut akses masuk Firli ke gedung KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Kurnia mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli seharusnya sudah tidak bisa dianggap sebagai pimpinan KPK. Sebab, kata dia, ada UU KPK yang menyatakan bahwa pimpinan KPK harus diberhentikan sementara bila menjadi tersangka.
BERITA TERKAIT :Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
"Pasca-ditetapkannya Firli Bahuri sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya, maka purnawirawan jenderal bintang tiga kepolisian itu tidak lagi bisa dianggap berstatus sebagai pimpinan KPK," kata dia.
"Sebab, Pasal 32 ayat (2) UU KPK mengatakan bahwa 'dalam hal Pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka Pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya'," lanjutnya.
Kurnia mengatakan proses pemberhentian tinggal menunggu berkas administrasi berupa keputusan presiden. Hal itu sesuai dengan aturan dalam undang-undang yang ada.
"Proses pemberhentian tinggal menunggu berkas administrasi saja berupa Keputusan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (4) UU KPK," ucapnya.
Diketahui, polisi bakal mengirim surat tersangka ke Istana. Kabarnya, Jokowi akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara Firli sebagai Ketua KPK.
Sementara pihak Firli merasa keberatan dengan penetapan tersangka itu.
"Yang pertama kami keberatan ya. Sebagai kuasa hukumnya, kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, Kamis (23/11/2023).
Ian mengatakan penetapan tersangka Firli Bahuri terkesan dipaksakan. Dia juga mengatakan alat bukti yang disita penyidik dalam kasus tersebut tidak pernah diperlihatkan.
Ian menambahkan sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri sejak penetapan tersangka malam tadi. Hasilnya, Firli Bahuri akan melakukan perlawanan terkait status tersangka yang ada.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," kata Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11).
Selama menjabat Ketua KPK, Firli Bahuri hampir selalu lolos dari jeratan sanksi pelanggaran etik. Sebagaimana diketahui, Firli pernah beberapa kali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait sejumlah dugaan pelanggaran etik.
Mulai kontroversi naik helikopter mewah, TWK pegawai KPK, himne KPK, pemberhentian Brigjen Endar, pembocoran dokumen penanganan kasus korupsi di Kementerian ESDM, hingga yang terakhir soal dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.