Minggu,  28 April 2024

Botak Bareng Hingga Aksi Firli Masak Nagi Goreng Di Gedung KPK

RN/NS
Botak Bareng Hingga Aksi Firli Masak Nagi Goreng Di Gedung KPK
Aksi masak nasi goreng dengan topeng wajah Firli dan SYL.

RN - Sujud sukur dilakukan para mantan eks pimpinan KPK. Bahkan, sebanyak 57 mantan pegawai KPK yang disingkirkan lewat asesmen Tes Wawasan Kebangsaan juga sumringah. 

Kamis (23/11), mereka menggelar aksi merespons penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan. Aksinya melakukan botak bareng dan membawa gerobak nasi goreng.

Indonesia Memanggil (IM57+) Institute yang dihuni mantan pegawai KPK membawa poster bertuliskan 'Selamat atas penetapan Firli sebagai tersangka' dan 'Jangan jadikan KPK alat peras'. Mereka juga membawa topeng berwajah Firli dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

BERITA TERKAIT :
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, KPK Udah Ribut Soal Makan Siang Gratis 
Bupati Sidoarjo Pakai Jurus Sakit, KPK Gak Percaya Alasan Gus Muhdlor?

Para mantan pegawai KPK ini turut didampingi oleh koalisi masyarakat sipil anti-korupsi yang terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga mantan pimpinan KPK.

"Kami mohon kepada pihak kepolisian segera mengeluarkan surat penangkapan kepada Firli," ujar mantan pimpinan KPK Abraham Samad di lobi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11).

Mantan pegawai KPK seperti Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, Sujanarko serta Abraham turut menggunduli rambutnya dalam aksi tersebut. Menurut Abraham, hal itu sebagai simbol kalau KPK harus dibersihkan dari sesuatu yang kotor.

"Gundul rambut ini sebagai maksud agar KPK dibersihkan dari perbuatan tercela," katanya.

Selain itu, IM57+ Institute juga membawa dua tukang nasi goreng sebagai sindiran terhadap Firli yang suka memasak nasi goreng. Satu karangan bunga juga menghiasi aksi tersebut.

Firli diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) tengah malam.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.

Firli akan dipanggil kembali untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Setelah menjadi tersangka, Firli tidak mengundurkan diri dan masih berkantor di KPK.

Sementara Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan rancangan keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana mengatakan, selanjutnya keppres tersebut akan diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani.

"Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama," kata Ari kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).