Minggu,  28 April 2024

NU Menolak, Pengusul Gubernur DKI Ditunjuk Presiden Semoga Kena 'Laknat' Allah

RN/NS
NU Menolak, Pengusul Gubernur DKI Ditunjuk Presiden Semoga Kena 'Laknat' Allah

RN - Demokrasi di Jakarta sedang di ujung tanduk. Sebab, ada gerakan kalau Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tidak dipilih langsung. 

Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) menyebutkan gubernur dan wakil gubernur (wagub) dipilih presiden. 

Bahkan, gubernur dan wagub bisa diberhentikan oleh presiden. "Semoga yang bikin aturan kena laknat Allah, itu namannya merampok hak rakyat untuk memilih," tegasa warga Jakarta, Rabu (6/12). 

BERITA TERKAIT :
Hermanto Berani Bantah Ketua DPRD DKI, Gak Bahaya Ta?
Kelurahan Dapat Dana Jumbo, DPRD DKI Ngeri Lurah Banyak Masuk Bui 

Syamsuddin warga Kebayoran Baru, Jaksel menilai jika gubernur dipilih presiden si pembuat aturan bakal dilaknat Allah. "Itu aturan gila dan ngaco, RT aja dipilih langsung kok," keluhnya. 

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono atau HBH membantah soal usulan itu. Dia mengaku tidak tahu. 

Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta HM Bahauddin juga kesal. Dia menyatakan tak setuju apabila jabatan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih langsung oleh Presiden RI. Jika aturan itu dilakukan, maka Baha menilai akan ada kemunduran demokrasi di Indonesia.  

"Saya secara pribadi tidak setuju karena sebenarnya itu telah menunjukan kemunduran kita dalam berdemokrasi yang telah kita lakukan selama ini, meski ada tahapan melalui DPRD terlebih dahulu," kata Baha dikutip NU Online Jakarta, Rabu (6/12/2023). 

Ia menilai, pasal dalam RUU DKJ itu dapat menciptakan kekuasaan pusat yang berlebihan. Hal itu membuat prinsip dasar demokrasi tak lagi berfungsi, yakni pemberian kekuasaan kepada warga untuk menentukan pilihan mereka sendiri. 

Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, mengatakan pihaknya menolak jika Gubernur ditunjuk presiden sebagaimana tertera dalam RUU DKJ. Dia mengatakan penunjukan Gubernur DKJ oleh presiden akan merenggut hak rakyat Jakarta menentukan pemimpinnya sendiri.

"Kami tegas menolak RUU DKJ ini, karena ini merenggut hak rakyat untuk memilih pada pilkada langsung," kata Wibi Andrino dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023).

Sebelumnya anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengkritik RUU DKJ yang baru disetujui DPR. Masinton menegaskan tidak setuju draf RUU itu mengatur penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dilakukan oleh presiden.

"Setelah Jakarta tidak lagi menjadi daerah khusus ibu kota, saya tidak setuju jika Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden," kata Masinton dalam cuitannya seperti dilihat, Selasa (5/12/2023).

Soal gubernur dan wagub ditunjuk presiden tertera di Pasal 10 RUU DKJ. Pasal itu berbunyi: Pasal 10: (1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.

(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.