Sabtu,  27 April 2024

Temuan Duit Aneh Oleh PPATK, Bawaslu Melunak Dan Lempar Handuk? 

RN/NS
Temuan Duit Aneh Oleh PPATK, Bawaslu Melunak Dan Lempar Handuk? 
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (tengah).

RN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepertinya lempar handuk. Wasit pemilu itu ogah mengusut temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Diketahui, temuan PPATK telah mendeteksi adanya bendahara parpol dan ribuan caleg yang melakukan transaksi aneh. Duit itu diduga mencapai triliunan rupiah. 

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, PPATK dalam suratnya memberikan catatan kepada Bawaslu, bahwa data-data yang diberikan bersifat rahasia.

BERITA TERKAIT :
Wow, Bikin Konten Hoax Kini Jadi Ladang Bisnis Menggiurkan
Pencalonan Gibran Digugat Di MK, Bos Bawaslu Pasang Badan?

"Kami harus menyebutkan juga bahwa dalam surat tersebut ada disclaimer, menyebutkan bahwa dari data itu tidak boleh disampaikan kepada publik," ujar Bagja dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).

Karena alasan itu, Anggota KPU RI dua periode itu memastikan Bawaslu sebagai lembaga peradilan pemilu tidak bisa mengusut dugaan pelanggaran dari data yang diberikan PPATK.

BACA EDISI CETAK RADAR NONSTOP. ANTI HOAX DAN TERBIT SETIAP SENIN-JUMAT

"Data tersebut adalah data-data yang tidak bisa dijadikan alat bukti dalam hukum. Karena kami berkaitan dalam penegakan hukum ya, berkaitan dengan penegakan hukum Pemilu, maka mau tidak mau itu dianggap sebagai informasi awal," jelas Bagja.

Dia mengaku imbauan kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024, agar mematuhi aturan terkait penggunaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Meskipun, dalam temuan PPATK, disampaikan adanya dugaan aliran dana dari kegiatan usaha ilegal yang masuk ke rekening bendahara parpol, dan terpantau keluar ke ribuan nama untuk kegiatan kampanye pemilu.

"Bawaslu mengimbau kepada peserta pemilu untuk mematuhi tata cara, mekanisme atau prosedur yang berkaitan dengan administratif pembukuan dan pelaporan dana kampanye pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya mengimbau.

"Kemudian, parpol peserta pemilu termasuk caleg melakukan konsolidasi dalam pencatatan, pemasukan dan aktivitas dari kampanye melalui rekening khusus dana kampanye sesuai tingkatannya," demikian Bagja.