RN - Nama Jakarta masih simpang siur. Perubahan nama Jakarta pasca tidak lagi menjadi ibu kota masih digodok.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut lebih setuju Jakarta memakai nama Daerah Khusus Jakarta (DKJ) daripada Daerah Khusus Ekonomi Jakarta (DKEJ).
DKEJ sebelumnya diusulkan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. HBH sapaan akrabnya kabarnya lebih sreg dengan nama DKEJ.
BERITA TERKAIT :Peluang Dharma Kun Selubang Jarum, Pendukung Jangan Ngoyo Deh
Pilkada DKI Dua Putaran, Klaim Pendukung RIDO Menang Satu Putaran Mimpi
DKEJ bisa dijadikan simbol pusat ekonomi. Tapi Tito Karnavian ogah memakai DKEJ.
"Saya lebih sreg Jakarta jadi DKJ karena kekhususannya, bukan hanya ekonomi. Jadi kalau kami berpendapat dari pemerintah jadi daerah khusus Jakarta, kalau ekonomi seolah-olah hanya menjadi pusat ekonomi saja," kata Tito dalam diskusi "Ada Apa dengan Daerah Khusus Jakarta" di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).
Menurut Tito Jakarta tidak hanya menjadi pusat perekonomian saja, tetapi juga dapat menjadi pusat bisnis, infrastruktur, jasa, keuangan, lingkungan, dan lainnya.
"Kalau daerah khusus ekonomi, seolah-olah hanya menjadi pusat ekonomi saja, kecuali pusat politik. Kalau digitalisasi juga bisa, lalu juga bisa ekonomi kreatif, jadi lebih bukan ke ekonomi saja," ucap Tito.
Mantan Kapolri itu mengatakan soal kelanjutan nama DKI setelah melepas status sebagai ibu kota Indonesia akan dibahas bersama-sama. Hal tersebut mengingat setiap undang-undang (UU) dibuat melalui pembahasan lewat diskusi yang melibatkan pihak pemangku kepentingan terkait.
HBH sebelumnya mengatakan Daerah Khusus Ekonomi Jakarta menjadi pilihan nama baru untuk DKI setelah melepas status sebagai ibu kota Indonesia, selain nama Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang sebelumnya telah ramai dibicarakan.
"Kemungkinan DKI Jakarta nanti bisa namanya menjadi Daerah Khusus Jakarta atau juga bisa namanya menjadi Daerah Khusus Ekonomi Jakarta," kata Heru dalam siniar "Kopi Sedap BPKD Pemprov DKI" di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
BACA EDISI CETAK RADAR NONSTOP. JAGONYA BERITA JAKARTA, TERBIT SETIAP SENIN-JUMAT.
Heru menyebut dua nama tersebut masih didiskusikan di pemerintah pusat. Keputusan soal nama itu berada di tangan DPR atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Nanti tergantung pembahasan di tingkat pusat, DPR maupun Kemendagri," ujar Heru.
50 Persen Plus 1
Mendagri Tito Karnavian berjanji kalau pilkada tetap digelar di Jakarta. Pemerintah, menurut Tito, pemilihan untuk gubernur dan wakil gubernur Jakarta nanti tetap seperti biasa dengan mekanisme pemilihan umum dengan mekanisme 50 persen plus 1.
Tito heran kenapa tiba-tiba pembahasan Rancangan Undang-Undang DKJ di DPR justru mengembuskan isu baru bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta nanti akan ditunjuk atau diangkat langsung oleh presiden.
"Dalam draf yang kami dalam hal ini pemerintah buat, tak ada kami utak-atik itu (pemilihan kepala daerah). Kami maunya sama seperti sekarang, dipilih rakyat 50 persen plus satu," kata Tito saat berbicara dalam diskusi bertema 'Ada Apa dengan Daerah Khusus Jakarta' di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).
Seperti diketahui, gubernur dan wakil gubernur Jakarta sesuai dengan UU Nomor 29 Tahun 2007 dipilih langsung oleh rakyat. Bahkan, Jakarta memiliki mekanisme Pemilu persis seperti Pilpres. Bila tidak mencapai 50 persen plus satu suara, Pilkada Jakarta dilangsungkan dua putaran.
Beda dengan pilkada daerah lain di luar Jakarta yang langsung berakhir dengan perolehan suara tertinggi saat Pilgub 2024. Dan untuk kepala daerah setingkat wali kota dan bupati di Jakarta memang selama ini ditunjuk oleh gubernur.
"Jadi saya mau tegaskan betul, bahwa draf dari pemerintah, tak pernah utak-atik rekrutmen kepala daerah. Kami infin masih sama seperti yang sekarang melalui Pilkada 50 persen plus 1. Bisa saja satu putaran, bisa dua putaran," ujar Tito.
Tito belum mendengar langsung dari DPR yang sedang membahas RUU DKJ ini yang kemudian ternyata ada isu kepala daerah Jakarta nanti akan ditunjuk presiden. "Saya baru baca sebatas di media alasannya apa. Saya mau mendengar langsung. Nanti kalau sudah diundang oleh DPR," ucap Tito.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menetapkan draf hasil penyusunan RUU DKJ. Pembahasan RUU DKJ dilakukan sebagai persiapan status Jakarta yang tak lagi ibu kota negara karena dipindah ke Nusantara, Kalimantan Timur. Dalam RUU DKJ, di dalamnya memuat 12 bab dan 72 pasal yang mengatur setidaknya lima materi muatan utama.
Pertama, Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi dan daerah administratif pada tingkat kabupaten/kota. Kedua, Provinsi Daerah Khusus Jakarta berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.
"Berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa, dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global," ujar Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dalam rapat pleno penyusunan draf RUU DKJ di Jakarta pada Senin (4/12/2023).
Penyusunan draf RUU DKJ ini jadi sorotan karena ada isu dalam draf tersebut gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk atau diangkat langsung oleh presiden.