RN - Jakarta dalam ancaman. Lewat RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (PDKJ), nasib Jakarta bakal kena bonsai.
Dalam beberapa pasal PDKJ, banyak yang kontroversi. Dalam isi aturan itu bahkan Jakarta bakal diatur penuh oleh pemerintah pusat.
Sejumlah aktivis, akademisi dan praktisi, menggalang petisi secara daring agar RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (PDKJ) dibatalkan. Petisi bisa diakses di https://bit.ly/PetisiKeprihatinanJakarta.
BERITA TERKAIT :Pramono Jangan Mau Dikibuli, Para Pemburu Jabatan Jago Klaim Dan Pasang Boneka
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Koordinator Kelompok Studi Dialokota, Andesha Hermintomo, menjelaskan, ada banyak kerugian jika RUU PDKJ disahkan. Pernyataan itu disampaikan lewat keterangan resmi, di Jakarta, Selasa (26/12).
Menurutnya, RUU PDKJ memungkinkan pemerintah pusat memiliki kendali penuh dalam pengelolaan Jakarta dan daerah-daerah sekitarnya, karena banyak pasal bersifat kontroversi.
Di antaranya menyebutkan, gubernur dipilih dan ditunjuk oleh presiden, dengan kata lain tidak ada Pilkada di Jakarta.
Selain itu, rencana penunjukkan wakil presiden sebagai pimpinan dewan aglomerasi yang meliputi Jakarta dan kota sekitarnya juga menimbulkan pertanyaan besar.
“Sentralisasi pengelolaan akan memicu ketegangan, bahkan konflik antara pusat dan daerah, seperti era Orde Baru," tambah Andesha.
Edisi Cetak Radar Nonstop. Berita Tanpa Hoax & Jagonya Jakarta
Sentralisasi, sambung dia, akan mengeksploitasi pemanfaatan sumber daya ekonomi lokal dan menghancurkan identitas, sejarah, pengetahuan, budaya, serta kearifan lokal.
"Karena itu, desentralisasi penting untuk dipertahankan, jika ingin menjamin partisipasi publik dan meningkatkan rasa memiliki kota,” imbuhnya.