RN - Para caleg yang maju lewat daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta 2 harus waspada. Sebab, banyak surat suara di luar negeri rusak.
Diketahui, puluhan ribu surat suara yang dikirim Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei di luar jadwal pengiriman, dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai surat suara rusak.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/12).
BERITA TERKAIT :Debat Ke-2 Pilkada Jakarta Dipindah, Penonton Di Belakang Calon, KPU Gak Jelas Banget?
Minta Tambahan Waktu Debat, Suswono Jangan Cemen Dong
Dia menjelaskan, surat suara yang sudah dikirim kepada 175.145 pemilih di Taipei dengan metode pos sebanyak 31.276 amplop, dimana berisi total 65.552 lembar surat suara untuk Pilpres dan Pileg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2.
Pengiriman surat suara dengan jumlah tersebut menyalahi ketentuan PKPU 25/2023 tentang Pemungutan Suara, sebab PPLN Taipei mengirim pada tanggal 18 dan 25 Desember 2023.
Padahal, Hasyim menegaskan, dalam PKPU 25/2023 diatur jadwal pengiriman surat suara melalui pos kepada pemilih berlangsung 30 hari sebelum pencoblosan, atau dimulai tanggal 2 hingga 11 Januari 2024.
"Maka kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak, dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C. Hasil LN-Pos," ujar Hasyim.
Edisi Cetak Radar Nonstop. Berita Tanpa Hoax & Jagonya Jakarta
Lebih lanjut, Anggota KPU RI dua periode itu menyatakan 65.552 surat suara yang dikategorikan rusak itu bakal disimpan oleh PPLN Taipei, dan akan diganti sesuai jumlah.
"KPU akan kirimkan surat suara pengganti untuk masing-masing jenis pemilu untuk menggantikan surat suara rusak. KPU akan menyiapkan 31.276 (amplop surat) suara," demikian Hasyim menambahkan.