Selasa,  08 October 2024

Copot Spanduk Prabowo-Gibran Di Welcome To Batam, Bawaslu Kepri Lebih Bernyali  

RN/NS
Copot Spanduk Prabowo-Gibran Di Welcome To Batam, Bawaslu Kepri Lebih Bernyali  

RN - Prabowo-Gibran membuat keder aparat pemerintah daerah. Spanduk pasangan capres-cawapres nomor 2 ini membuat Satpol PP ngeri. 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri) mengaku, Satpol PP setempat tidak berani menurunkan spanduk tersebut. 

"Kami sebagai wasit pemilu sudah koordinasi dengan TKD dan tapi mereka saling lempar terkait spanduk tersebut. Kita sudah koordinasi dengan Satpol-PP untuk melakukan pencopotan tapi informasinya tidak berani. Koordinasi Polresta pengamanan cuma tidak mendapatkan informasi yang diharapkan. Kami tidak bisa biarkan terlalu lama karena Welcome To Batam itu ikon Batam dan tugas kami menertibkan ini," kata ketua Bawaslu Kepri, Zuldhadril Putra, Senin (1/1/2024).

BERITA TERKAIT :
Jumlah Komisi Di DPR Naik, PKS Jinak Dan Gak Mungkin Protes, Aher Sudah Ketemu Dasco
Prabowo-Megawati Ketemu, Agar Banteng Gak Nanduk Terus?

Zuldhadril menyebut koordinasi ke TKD capres dan cawapres itu dilakukan oleh Bawaslu Batam. Ia menyebut, pihaknya sempat mendapatkan informasi bahwa spanduk tersebut telah mendapatkan izin dari Pemkot Batam, namun saat diminta oleh pihaknya hal itu tidak diberikan.

"Kemarin kita sebelum melakukan penurunan (spanduk) sudah melakukan koordinasi dengan TKD capres dan cawapres, itu dilakukan Bawaslu Batam. Informasinya sudah mendapatkan izin, tapi kita minta tidak dikasih, setelah kita melakukan penertiban baru kita diberikan," ujarnya.

Zuldhadril menerangkan dari surat yang diterima pihaknya, lokasi yang diberikan izin oleh Pemkot Batam untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) itu juga di luar zonasi yang ditentukan KPU. Ia juga menyebut dalam aturan PKPU nomor 20 tahun 2023 itu menjelaskan bahwa fasilitas pemerintah hanya bisa digunakan untuk tempat kampanye tanpa dipasangi atribut kampanye.

"Sebenarnya fasilitas pemerintah harus bersih dari APK atau spanduk. Berkaitan dengan izin yang diberikan Pemkot Batam, sesuai dengan putusan MK 65 dan turunan PKPU 20 tahun. 2023 untuk menggunakan sarana pemerintah itu tempat berkampanye, bukan memasang APK," ujarnya.

"Dalam putusan MK 65 itu boleh menggunakan sarana pendidikan dan sarana pemerintah dengan catatan harus mendapatkan izin dari yang bersangkutan. Namun ada syarat dan ketentuannya dalam menggunakan fasilitas tersebut tidak boleh menggunakan atribut kampanye, itu jelas di putusan itu," tambahnya.

Zuldhadril juga menjelaskan dalam UU Pemilu tahun 2017 pada pasal 298 juga dijelaskan pemasangan spanduk harus sesuai dengan pertimbangan etika, estetika dan kebersihan dan keindahan kota Kawasan setempat. Menurutnya dalam surat yang dikeluarkan oleh Pemkot Batam, itu juga meminta pemasangan spanduk harus mengikuti peraturan yang berlaku.

"Jadi ada perbedaan alat kampanye dan tempat kampanye. Alat kampanye sudah diatur dalam UU Pemilu 2017 pada pasal 298 ayat 1 dan ayat 2 harus dilaksanakan sesuai dengan pertimbangan etika, estetika dan kebersihan kawasan setempat dan PKPU," Jelasnya.

"Alat peraga kampanye di WTB itu sudah melanggar estetika, sarana pemerintah. Misal pasang APK di gedung Pemkot, DPRD tidak boleh. Di Surat itu juga dijelaskan harus mengikuti peraturan KPU," ujarnya.

Disinggung terkait rencana TKD Prabowo Gibran yang akan melaporkan pencopotan spanduk di monumen Welcome To Batam, Zuldhadril menyebut itu hak dari TKD. Ia menyebut jika prosesnya berjalan pihaknya siap menghadapi hal tersebut.

"Ya itu haknya(pelapor polisi). Kami menunggu saja. Kami harus perkuat dasar," ujarnya .