Jumat,  06 December 2024

Setelah Jatuh Korban Akhirnya Bertindak, Parpol Diberi Waktu 1 Minggu Copot APK Langgar Aturan

RN/CR
Setelah Jatuh Korban Akhirnya Bertindak, Parpol Diberi Waktu 1 Minggu Copot APK Langgar Aturan
-Net

RN - Setelah jatuh korban disebabkan alat peraga kampanye (APK). Pemprov DKI akhirnya bertindak. Partai politik (parpol) diberi waktu 1 minggu mencopot (APK) pada lokasi yang melanggar aturan.

Begitu dikatakan Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin usai rapat koordinasi perapian APK di Balai Kota Blok G DKI Jakarta, Kamis (18/1/2024).

"Disepakati bahwa partai politik akan merapikan, menurunkan APK yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan kerawanan, serta menggangu kota," kata Arifin.

BERITA TERKAIT :
Pilkada DKI 1 Putaran, Bawaslu Jangan Main Kayu?
Yang Klaim Penyelenggara Pemilu Dukung RIDO Berpotensi Kena Somasi, Sama Dengan Sebar Hoax

Parpol diberi waktu selama satu minggu, mulai tanggal 19 hingga 25 Januari 2024 untuk mencopot atribut kampanye pada lokasi larangan sesuai Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu 2024.

"Kami dalam hal ini Pemprov, Satpol PP membantu, karena tugas kami ini bukan eksekutor. Kami membantu memfasilitasi bersama-sama dengan para partai politik, bawaslu, KPU untuk merapikan kembali APK yang ada di wilayah untuk kembali lebih tertib," terang Arifin.

Kemudian, setelah satu pekan kesempatan penertiban APK berlalu, Pemprov DKI, KPU, Bawaslu, dan parpol akan kembali menggelar rapat evaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya. Sebab, belum ada kepastian penindakan apa yang akan dilakukan jika parpol masih tak menertibkan atribut kampanyenya yang melanggar aturan.

"Iya tentunya kita akan kembali rapat koordinasi terkait apa yang menjadi hasil rapat hari ini. Semua peserta pemilu tentunya harus patuh apa yang sudah diputuskan KPU, termasuk dalam hal pemasangan APK. Misalnya flyover tidak boleh dipasang. Ya tentu parpol bisa menurunkan. Kan, keputusan KPU begitu," tegasnya.

Arifin juga mengakui, saat ini keberadaan APK memang sudah membahayakan keselamatan orang lain. Pendapatnya ini pun juga didukung dengan ketentuan KPU.

"Oleh karena itu disepakati bahwa partai politik bersepakat akan merapikan, menurunkan APK yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan kerawanan, serta mengganggu estetika kota," tukasnya..

Nantinya selama kurun waktu satu minggu tersebut pihak Bawaslu DKI dan KPU DKI akan melakukan pengawasan dan mengingatkan para unsur parpol terkait aturan yang ada.

Selain itu, langkah ini didukung dengan aturan KPU yakni menentukan tempat yang boleh dan tidak boleh dalam pemasangan APK selama masa kampanye Pemilu 2024 berdasarkan Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023.

Dalam kesempatan itu, dia tidak menampik adanya keterlambatan penanganan lantaran ditemukan kekeliruan rekomendasi Bawaslu DKI yang seharusnya mengimbau perapian APK kepada partai politik.

"Tadi Ketua Bawaslu sudah menyatakan bahwa ada kekeliruan jadi rekomendasi itu bukan kepada Satpol PP, melainkan ditujukan kepada partai politik," jelasnya.

Senada, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari berharap agar sejumlah pihak bisa merapikan APK di tempat terlarang mulai dari jalan layang (flyover) hingga jembatan penyeberangan orang (JPO).

"Diharapkan bisa bersih APK karena sudah membahayakan pengguna jalan, kalau sanksi pemasangan APK hanya penurunan tapi bisa dikonfirmasi ke Bawaslu," tambah Astri.

#APK   #Satpol   #Bawaslu