RADAR NONSTOP - Salah satu gerai toko modern Alfamidi di Jalan Melati Mas Raya Serpong Utara, yang telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diketahui ternyata belum mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kota Tangsel, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) bernomor 510/000-BAPL/102/1/I/2019 yang hasilnya adalah "sudah diberikan himbauan agar diprosesnya IUTM, dan telah dilakukan pemeriksaan dilapangan".
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penyidikan dan Pengawasan Bidang Penegakan Perundang-Undangan pada Satpol PP Tangsel Muchsin menyampaikan bahwa ada dugaan pelanggaran Perda yang dilakukan oleh pihak Alfamidi.
BERITA TERKAIT :Satpol PP Pemkot Bekasi Segel Parkiran Alfamidi yang Sudah Puluhan Tahun Beroperasi, Kok Bisa?
Suap Gerai Alfamidi Di Ambon Digarap KPK Lagi
"Berdasarkan pulbaket bahwa ada dugaan pelanggaran perda pada bangunan tersebut dan pelanggaaran perda terkait iutm, kemudian bangunannya belum berijin dan toko tersebut belum memiliki IUTM," ungkapnya, saat dikonfirmasi melalui pesan Aplikasi WhatsApp (21/1/2019).
Lebih lanjut Muchsin menegaskan, untuk tindakan lebih lanjut, Satpol PP masih menunggu adanya tindakan peringatan dari Disperindag Tangsel.
"Disperindag harus kasih peringatan, Kalau sudahh 3 kali, Dinas terkait lapor ke Pol PP minta ditutup," pungkasnya.