RADAR NONSTOP - Diketahui anggaran fasilitasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2018 adalah sebesar 3 milyar lebih.
Namun, Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan hanya ada dua peraturan, dari 18 usulan Perda dan 1 tata tertib.
Kepala bagian hukum pada sekertariat DPRD Tangsel Kiblatullah menerangkan terkait penggunaan anggaran fasilitasi pembentukan Perda tersebut. Kiblat menyampaikan bahwa tidak semua anggaran tersebut terserap, karena ada 4 Perda yang dikerjakan di tahun 2019.
BERITA TERKAIT :Usai Dilantik Secara PAW, Sayadih Fokus Menjalankan Peran & Fungsi Anggota DPRD Kota Bekasi
Dongkrak PAD, Anggota DPRD Kota Bekasi: Kepala OPD Harus Memastikan Kinerja Perangkatnya
"Dikalkulasi aja dibagi dengan berapa Perda yang ada, satu perda sampai 13 hari rapat dan kunjungan kerja, jadi 9 kali rapat, sebenarnya sudah terbilang ekonomis itu, rapatnya posisi diluar kantor, dan anggarannya tidak semua terserap karena ada 4 Perda yang dilanjutkan di tahun 2019," katanya, di Gedung DPRD Tangsel, Jalan Raya Puspitek (21/1/2019).
Terpisah ditempat yang sama, Anggota DPRD Tangsel Gacho Sunaryo mengakui perihal minim hasil dari program legislasi. Namun dia menegaskan akan memaksimalkan hasil kerja dimasa akhir jabatan anggota DPRD. “Kalau produk Perda sangat minim,
saya mengharapkan tenggang waktu beberapa bulan lagi, masa kerjanya dewan supaya ini harus dimaksimalkan soalnya perda itu kepentingan masyarakat, tidak bisa dibuat main-main," tegas Gacho.