Sabtu,  27 April 2024

TNI Polri Hingga ASN Jangan Memihak, Jika Tak Netral Yang Untung Penguasa

RN/NS
TNI Polri Hingga ASN Jangan Memihak, Jika Tak Netral Yang Untung Penguasa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Agus Subiyanto.

RN - Jajaran aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri diharapkan menjaga netralitas. Saat ini memang lagi heboh adanya aparatur negara dikerahkan untuk salah satu calon presiden.

Hal ini disampaikan Anies menanggapi dugaan pengerahan aparat negara untuk memenangkan capres-cawapres tertentu yang disinggung dalam film dokumenter Dirty Vote.

"Pemilu ini adalah kesempatan untuk mengubah nasib semua keluarga, termasuk keluarga ASN, termasuk keluarga polisi, termasuk keluarga TNI, termasuk keluarga kepala desa," kata Anies saat berada di kediaman Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Jalan Brawijaya Raya, Jakarta Selatan, Senin (12/2).

BERITA TERKAIT :
Panen Dukungan: Aksi AMUK RI Bagi Bunga Mawar & Tanda Tangan di Kain Putih Panjang Ajak Masyarakat Bersatu Setelah Pilpres 2024
Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden Dan Wapres, Jalan Imam Bonjol Bakal Macet Parah

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan tak ada guna ASN, anggota TNI dan Polri ikut terlibat dalam gerakan untuk mencurangi Pemilu 2024.

"Ketika ada manipulasi dan orang-orang yang terlibat manipulasi, keuntungannya tidak didapat mereka, keuntungannya didapat yang mau berkuasa,” jelas Anies.

“Jadi tinggal ingat nih, melaksanakan, kalau ada perintah-perintah seperti itu yang dapat keuntungan bukan yang mengerjakan, yang akan mendapat keuntungan itu sekelompok kecil,” pungkasnya.

Film Dirty Vote yang disutradarai Dandhy Laksono mengungkap berbagai instrumen kekuasaan telah digunakan untuk tujuan memenangkan pemilu dan merusak tatanan demokrasi.
 
Penggunaan infrastruktur kekuasaan yang kuat, tanpa malu-malu dipertontonkan secara telanjang di demi mempertahankan status quo. Bentuk-bentuk kecurangannya diurai dengan analisa hukum tata negara.

Sekretaris Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Hasto Kristiyanto, berharap TNI-Polri tidak mau dimanfaatkan atau diarahkan untuk tidak netral, seperti kampanye terselubung di masa tenang.

"Aparatur jangan mau disalahgunakan, tetap berpegang pada perintah UU. Kami juga konsisten tidak menggunakan masa tenang ini sebagai masa untuk kampanye," kata Hasto yang juga Sekjen PDI Perjuangan itu, di Jakarta, Senin (12/2).

TPN Ganjar-Mahfud mengklaim dipastikan patuh terhadap aturan main yang ada. Masa tenang digunakan untuk kontemplasi, dan menyiapkan saksi-saksi untuk hari pencoblosan.

"Ini masa untuk kontemplasi, sekaligus kami gunakan untuk mempersiapkan saksi-saksi di TPS, agar suara rakyat benar-benar terkawal," tuturnya.

"Seperti tadi, kami konferensi pers saja background layarnya kan hitam. Itu simbol. Kegelapan demokrasi. Agar kemudian ada kekuatan yang mampu membangkitkan rakyat, agar tidak takut," pungkasnya.

Anggota Bawaslu Puadi sebelumnya mengatakan pentingnya menjaga netralitas TNI yang pada akhirnya akan memiliki dampak signifikan terhadap kualitas demokrasi di Indonesia. Menurutnya, sebagai institusi negara yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban serta pertahanan dan kedaulatan negara, maka TNI dan Polri harus berdiri di atas kepentingan nasional.

“Netralitas anggota TNI dan Polri mutlak diperlukan guna menciptakan Pemilu yang damai dan bahagia. TNI dan Polri harus berdiri di atas kepentingan nasional, bukan di atas kepentingan partai politik atau kelompok tertentu,” katanya.

Janji Netral

Video Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak netral pada Pemilu 2024 viral. Dalam video tersebut dinyatakan bahwa Kapolri memerintahkan Dirbinmas Polda jajaran tanpa surat telegram rahasia (STR) dan hanya melalui telepon ke para Kapolda.

Kapolri disebut memerintahkan untuk mengerahkan fungsi Binmas Polri sebagai instrumen pemenangan pemilu.

Sistem door to door sistem oleh Bhabinkamtibmas tidak dapat digunakan lagi dan diperintahkan untuk mengerahkan da’i Kambtibmas untuk memanfaatkan sarana ibadah sebagai wadah pengelolaan dan pemastian untuk salah satu paslon.

Selain itu, Kapolri disebut juga meminta agar mengontrol para da’i Kamtibmas dengan menyediakan masing-masing satu perangkat handphone baru dengan nomor simcard luar negeri dan modem mobile internet.

Lalu meminta bantuan dana dari para pengusaha BUJP (Badan Usaha Jasa Pengamanan) yang merupakan kolega Direktorat Binmas wilayah masing-masing.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyatakan bahwa informasi yang beredar adalah menyesatkan atau hoax.

“Bahwa terkait informasi tersebut tidak benar atau hoax dan sejak minggu yang lalu di media sosial juga Polri sudah berikan keterangan tertanda Hoax,” kata Sandi dalam keterangan tertulisnya dikutip (12/2/2024).

Sandi menuturkan, masyarakat diminta tidak memercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa mengecek terlebih dahulu.

“Masyarakat jangan termakan informasi yang tidak jelas kebenarannya dan jangan menyebarkan kembali informasi yang tidak benar atau hoax,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Sandi menegaskan, Polri akan tetap netral menjaga pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan aman, damai dan bermartabat.

“Berkali-kali Kapolri menyatakan Polri netral dalam pelaksanaan pemilu. Polri bertugas mengamankan pemilu 2024 berjalan aman, damai, sejuk dan bermartabat,” katanya.

Panglima TNI Agus Subiyanto juga sudah janji. Agus menegaskan bahwa pasukan angkatan bersenjata di bawah naungannya akan terus menjaga netralitas di tengah tahun politik menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024. 

Salah satu upaya menjaga netralitas TNI, kata Agus adalah dengan meluncurkan posko pengaduan. Sehingga apabila ada oknum TNI yang tidak netral, maka masyarakat bisa langsung melaporkan kejadian tersebut ke pos-pos yang ada. 

Tak hanya itu, dia mengaku sudah menginstruksikan pada jajaran di satuan, untuk memberikan penyuluhan tentang netralitas TNI yang sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tertuang agar prajurit tidak berpolitik praktis. 

Kemudian, dia juga meminta agar legiun yang ada menaati Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sehingga apabila ada oknum TNI masih organik melakukan politik praktis maka akan ada tindakan pidana ataupun teguran pimpinan.