Selasa,  03 December 2024

Heboh Aksi Rektor Universitas Pancasila, Mahasiswa Resah Kasus Pelecehan 

RN/NS
Heboh Aksi Rektor Universitas Pancasila, Mahasiswa Resah Kasus Pelecehan 
Ilustrasi

RN - Kasus dugaan pelecehan Rektor Universitas Pancasila Jakarta, Prof Dr Edie Toet Hedratno alias ETH makin heboh. ETH juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang wanita berinisial RZ. 

Tidak hanya ke Polda, ETH juga dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait perkara yang sama, tetapi dengan korban yang berbeda berinisial DF.

Hingga saat ini proses hukum di Polda Metro Jaya sudah berjalan. “Sebenarnya ini ada dua korban yang melaporkan membuat laporan ada dua bukan satu orang. Kebetulan dua orang ini kuasa hukumnya saya juga dan dua orang ini sama-sama bekerja di kampus,” tutur kuasa hukum korban, Amanda Manthovani saat dikonfirmasi, Ahad (25/2/2024).

BERITA TERKAIT :
Mahasiswa & Pelajar Doyan Judol, Rela Tak Jajan Untuk Ngadu Nasib 
Mahasiswa Nilai Ada Fenomena Ijonkan APBD Demi Dulang Suara di Pilkada Kota Bekasi 2024

Amanda menyebut, untuk korban DF merupakan karyawan honorer di kampus tersebut. Setelah mengalami tindakan pelecehan dari ETH, korban DF langsung menangis dan sempat bercerita ke korban RZ dan beberapa orang.

Ketika itu RZ berupaya menenangkan korban DF, tapi ternyata apa yang menimpa DF juga terjadi pada  RZ di akhir Februari 2023. "Hampir sama kejadiannya, cuman mbak DF memang dicium, tapi posisinya itu mukanya DF itu dipegangin terus diciumin. Si DF kan waktu itu usianya masih muda, kejadiannya itu dia masih 23 tahun," ujar Amanda Manthovani.

Tim Kuasa Hukum Prof Edie, Raden Nanda Setiawan, menegaskan kabar dugaan pelecehan dipastikan didasarkan pada laporan yang tidak benar. Raden menyebut dugaan pelecehan tidak pernah terjadi seperti yang dilaporkan tersebut.

"Namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian," kata Raden kepada Republika.co.id, Ahad (25/2/2024).

Raden mewanti-wanti pihak mana pun yang melempar kabar dugaan pelecehan seksual itu. Bahkan, Raden mengingatkan adanya sanksi kalau kabar tersebut terbukti tidak benar di kemudian hari.

"Perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya," ujar Raden.