Minggu,  28 April 2024

Janji Dasco Soal Gubernur DKI Dipilih Lewat Pilkada, Semoga Bukan 'Omon-Omon'

RN/NS
Janji Dasco Soal Gubernur DKI Dipilih Lewat Pilkada, Semoga Bukan 'Omon-Omon'
Sufmi Dasco.

RN - Kepala Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan tetap dipilih melalui mekanisme pemilu atau pilkada membawa angin segar. Sebab selama ini beredar kabar kalau Gubernur DKI dipilih presiden.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan semua partai politik di parlemen menyepakati bahwa kepala DKJ tetap dipilih melalui mekanisme pemilu.

Pernyataan itu disampaikan Dasco menyusul DPR yang baru-baru ini telah menerima daftar inventarisir masalah (DIM) RUU DKJ.

BERITA TERKAIT :
Jawaban Malu-Malu Risma Saat Didorong Jadi Gubernur Jakarta 
Survei Zaki Nyungsep, Golkar DKI Mau Tiru Gaya Anies Kalahkan Ahok 

"Kita sudah sepakat dengan pemerintah bukan hanya Gerindra, semua parpol sepakat sebelum reses, bahwa pemimpin Daerah Khusus Jakarta dipilih melalui pilkada," kata Dasco di kompleks parlemen, Selasa (5/3).

DPR, kata dia, akan segera melakukan pembahasan terhadap RUU tersebut, termasuk di antaranya mengatur penunjukan kepala daerah lewat pilkada.

"Dalam pembahasan kita bisa lakukan sinkronisasi hal-hal apa yang sudah disepakati, termasuk keinginan hampir sebagian masyarakat Jakarta yang disalurkan aspirasi melalui parpol dan organisasi yang ada," kata Dasco.

Sementara, Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas mengaku telah menjadwalkan rapat kerja bersama pemerintah membahas RUU DKJ itu pada Kamis (6/3). Pihaknya menargetkan RUU DKJ bisa selesai dalam 10 hari.

"Kalau bisa kami mau selesaikan dalam, kalau kita bisa lakukan raker lusa, umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai, karena, DKI sudah kehilangan status," kata Andi di kompleks parlemen.

RUU DKJ sempat menuai sorotan karena usulan agar kepala daerah Jakarta, usai tak lagi menjadi ibu kota, dipilih oleh presiden. Hal itu tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ yang mengatur penunjukan kepala daerah Jakarta oleh presiden.

Dalam draf RUU itu Gubernur Jakarta bakal menjabat selama lima tahun. Mereka bisa menjabat lagi selama lima tahun berikutnya bila dipilih oleh presiden

"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," dikutip dari pasal 10 ayat (2) RUU DKJ.

#PilkadaDKI   #DKJ   #SufmiDasco   #