RADAR NONSTOP - Kejelasan dibebaskannya narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir, belum mendapatkan titik terang dari pemerintah. Hal itu karena, pemerintah sampai saat ini, masih mengkaji beberapa aspek hukum termasuk soal kesedian Ba’asyir berikrar setia kepada NKRI dan Pancasila.
Melihat hal itu, Wakil ketua DPR RI Fahri Hamzah kembali mempertanyakan keambiguan hukum untuk Ba'asyir. Kata Fahri, seharusnya dari awal presiden RI jelas menerepkan sistem hukum mana yang akan dipakai.
Sebelum adanya pembebasan, usul Fahri, seharusnya Jokowi meminta pertimbangan dari DPR RI dan juga Mahkamah Agung. “Seharusnya ada pertimbangan kepada DPR dan Jaksa Agung. Tapi belum ada surat pertimbangan di meja pimpinan untuk pembebasan Baasyir,” ucap Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
BERITA TERKAIT :Puji Bahasa Inggris Prabowo, Donald Trump Janji Mau Ke Indonesia
Trump Presiden AS, Penimbun Dolar Asal Jakarta Langsung Untung Gede
Bukan hanya di perkara hukum, Politikus PKS ini juga menilai, pemerintah juga memberikan keambiguan di bidang politik. Terutama politik dunia internasional. Melihat, Abu Bakar Ba’asyir dimata pemerintah luar negeri sudah cap sebagai gembong terorisme.
“Seharunya pemerintah tidak mengirimkan sinyal ambigu agama. Karena sinyal ambigu menjadi kebingungan. Dan dunia internasional juga tidak akan menerima baik. Karena Abu Bakar Ba’asyir ini sudah tercitra gembong terorisme,” tandasnya.