Jumat,  22 November 2024

Syarat KJMU Berubah, Mahasiswa DKI Teriak Di Medsos Dan HBH Kena Getahnya..

RN/NS
Syarat KJMU Berubah, Mahasiswa DKI Teriak Di Medsos Dan HBH Kena Getahnya..
Heru Budi Hartono.

RN - Netizen gaduh. Mereka berkeluh kesah soal pencabutan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Bantuan KJMU adalah program bantuan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan berdomisili serta lahir di Jakarta. Beasiswa berlaku untuk jenjang pendidikan D3, D4, dan S1.

Penerima manfaat KJMU berhak mendapatkan dana Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta setiap semester. Kini subsidi tersebut dicabut Pemprov DKI. 

BERITA TERKAIT :
Mayjen TNI Ariyo Jadi Kasetpres, Karir Eks Pj Gubernur DKI (HBH) Tamat
Macet DKI Makin Parah, Begini Cara Ngeles Pj Gubernur Heru

Warganet menuding Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono alias HBH telah merusak mimpi anak muda ibu kota untuk suskes. "Pak Pj mungkin seneng melihat pengangguran di Jakarta banyak dan jadi bodoh," tegas warganet, Rabu (6/3). 

Yang jeboh adalah @unjsecret. Akun itu membuat status minta tolong ke 'Abaah' julukan gubernur terdahulu Anies Baswedan. 

"Abaah Hak KJMU kami dicabut sama PJ DKI dan sekarang ribuan Mahasiswa di Indonesia terancam tidak bisa melanjutkan kuliahnya," tulis akun.

Dengan kebijakan KJMU yang dicabut, banyak mahasiswa asal Jakarta yang berpotensi tak bisa melanjutkan kuliah karena tak mendapat bantuan sosial biaya pendidikan tersebut.  

HBH mengatakan, data penerima KJMU dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus itu diambil dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang telah disahkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada Desember 2023. Data itu kemudian disinergikan dengan data registrasi sosial ekonomi (Regsosek).

"DKI menggunakan data dasarnya adalah data DTKS. Bisa desil satu, dua, tiga, empat, dan tentunya melihat kemampuan keuangan DKI," kata dia, Rabu (6/3/2024).

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjelaskan indikator pemeringkatan kesejahteraan (Desil). Pemeringkatan itu dinilai menjadi kewenangan produsen data.

Purwosusilo menambahkan, bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Siswa atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).

Diketahui, terdapat 110 perguruan tinggi negeri atau PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU. Beberapa PTN terdaftar mulai Universitas Indonesia, Politeknik Negeri Malang, hingga UIN Syarif Hidayatullah. 

Sementara itu, PTS yang telah terdaftar oleh Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta tahun berjalan.

Hingga akhir 2022, jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2022 mencapai 16.708 mahasiswa DKI Jakarta yang tersebar di beberapa PTN terdaftar di seluruh Indonesia.

"Tidak ada penyetopan bantuan sosial biaya pendidikan untuk penerima yang sudah berjalan. Namun, untuk memperoleh KJMU terdapat sejumlah persyaratan," tegas HBH.