RN - Ratusan ribu siswa di Jakarta sumringah. Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan penyaluran bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bakal cair.
KJP dan KJMU tahap II tahun 2024 akan cair dan dimulai 6 Desember 2024. Penerima bansos pendidikan ini berjumlah sekitar 523.622 siswa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Sarjoko, menyebut penyaluran bantuan itu terlambat karena penyesuaian data penerima.
BERITA TERKAIT :Isu KJP Plus Mau Dihapus Parpol Koalisi RIDO, Warga DKI: Melukai Hati Rakyat
Diketahui, KJP dan KJMU tersendat cair lantaran adanya larangan pembagian Bansos saat Pilkada serentak 2024.
"Sebelumnya Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pencairan KJP Plus dan KJMU di DKI Jakarta. Kami memastikan kesesuaian data penerima bansos sehingga tepat sasaran," kata Sarjoko dalam keterangannya, Kamis (5/12/2024).
Di sisi lain, ia mengakui penyaluran bansos tertunda juga karena ada Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial atau Bansos.
Melalui SE Kemendagri tersebut, Disdik DKI juga sengaja menunda penyaluran bansos agar tidak disalahgunakan sebagai alat politik pada Pilkada 2024. Oleh karena itu, bansos baru disalurkan usai pencoblosan Pilkada DKI 2024 yang jatuh pada 27 November 2024.
"Diharapkan bantuan sosial bidang pendidikan dapat meningkatkan mutu pendidikan para pelajar di Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu. Sehingga, warga Jakarta mendapatkan pendidikan berkualitas untuk membangun Generasi Emas 2045," tuturnya.
Ia menyebutkan, berdasar data Disdik DKI, jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024 sebanyak 523.622 peserta. Sementara itu, penerima KJMU berjumlah 15.648 mahasiswa.
"Secara rinci, sebanyak 242.919 penerima KJP Plus jenjang SD/MI, 147.341 penerima jenjang SMP/MTs, 48.876 penerima jenjang SMA/MA, 83.403 penerima jenjang SMK, dan 1.083 penerima jenjang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)," ujarnya.
"Pencairan dana KJP Plus nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Sementara, besaran dana yang diterima mahasiswa penerima manfaat KJMU sebesar Rp 9.000.000 per semester," imbuhnya.
Berikut merupakan rincian besaran dana yang diterima peserta didik penerima manfaat KJP Plus:
1. SD/MI
Biaya rutin per bulan: Rp 135.000
Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130.000
2. SMP/MTs
Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170.000
3. SMA/MA
Biaya rutin per bulan: Rp 235.000
Biaya berkala per bulan: Rp 185.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290.000
4. SMK
Biaya rutin per bulan: Rp 235.000
Biaya berkala per bulan: Rp 215.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240.000
5. PKBM
Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
Biaya berkala per bulan: Rp 115.000